Polisi Sita 55,74 Gram Sabu dari Pemuda di Desa Anggopiu

  • Bagikan

UNAAHA – Fadli Aziz alias Felis (23) warga Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe tak bisa berkutik saat dibekuk Satreskrim Narkotika Polres Konawe di rumahnya di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai Konawe pada Senin (16/1/2023).

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang diduga milik pelaku yakni 55,74 gram sabu, timbangan digital, pipet, dua buah handphone, serta uang tunai jutaan rupiah.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi SIK melalui Kasat Narkoba Polres Konawe AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan awalnya ia menerima informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi pengedaran narkoba.

Berbekal informasi tersebut, Kasat Narkoba yang memimpin langsung penangkapan berhasil membekuk terduga pengedar di kediamannya. Saat dilakukan penangkapan, turut disaksikan langsung Lurah serta warga setempat.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mendapatkan beberapa kantung saset plastik bening yang disembunyikan terduga pelaku di bawah mesin cuci. Tidak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan lagi BB sebanyak 55,74 gram sabu di belakang rumah pelaku yang berada di dalam pembungkus makanan ringan.

Usai mengamankan terduga pelaku serta BB, Polisi kemudian menggiring Felis ke Mapolres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut. Dihadapan polisi, Felis mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Kota Kendari.

“Dari hasil interogasi sementara kami, terduga pelaku mengakui memperoleh narkoba dari Kota Kendari dengan sistem tempel,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku pengedar sabu ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat dua dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara. (cr2)

  • Bagikan