Ketua KPPS dan Anggotanya di Konawe Selatan Dituntut 1 Tahun Penjara oleh Jaksa

  • Bagikan
Proses persidangan tiga terdakwa dugaan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

ANDOOLO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menuntut tiga terdakwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masing-masing satu tahun penjara.

Hal itu diungkapkan JPU Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Maarifa SH MH usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo terkait perkara Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri, Rabu (24/4/2024).

Maarifa mengatakan terdakwa Ansyarullah Mukminin sebagai Ketua KPPS 01 Desa Watumelewe Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan bersama rekannya Randi sebagai anggota KPPS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jounto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Keduanya dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp 10.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 3 Bulan,” jelas Maarifa.

Kata Maarifa, JPU menetapkan barang bukti berupa 4 (empat) lembar C-hasil DPD RI pada TPS 01 Desa Watumelewe. Dimana Pada Lembar Kedua (data Rincian Perolehan Suara Calon Perseorangan Anggota DPD) dimana terdapat peserta Pemilu salah satu anggota DPD pada perolehan Slsuaranya tertulis 103 dan terdapat bekas hapusan menggunakan Tipex dikembalikan kepada KPU Kabupaten Konawe Selatan.

Selain itu 1 unit Handphone Merk Vivo Y22 Warna silver bis biru dikembalikan kepada saksi Hasnawati S.Pd.

Dalam dakwaan JPU, lanjutnya, menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.

Tak hanya Ketua KPPS dan Anggota, lanjut Maarifa, JPU menuntut Muh Saiful Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu berdasarkan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

“Yang bersangkutan dituntut pidana penjara satu tahun dan denda Rp 10 Juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.

Terdakwa, tambah dia, dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut di Ketuai oleh Majelis Hakim PN Andoolo, Nursinah SH MH.RS

  • Bagikan