Dukcapil Buka Survei Kepuasan Pelayanan Masyarakat

  • Bagikan
Kadisdukcapil, Drs Muh Yusuf saat melakukan sosialisasi survei Indeks kepuasan masyarakat (IKM) di Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan didampingi Camat Lalembuu, Nana Diana S Pd.

ANDOOLO, rakyatsultra.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Konawe Selatan membuka seluas-luasnya kepada masyarakat Konawe Selatan untuk menilai pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga Konawe Selatan.

Hal itu dengan dibukanya survei Indeks Kepuasan Masyarkat (IKM) secara online oleh Dukcapil Konawe Selatan dengan link survei.disdukcapil.konaweselatankab.go.id.

“Jadi masyarakat bisa menilai kinerja pelayanan kami dengan survei online,” terang Kadisdukcapil, Drs Muh Yusuf di hadapan para kepala desa di Kecamatan Lalembuu, Selasa (6/9) kemarin.

Dikesempatan itu, Yusuf menuturkan kepada para kepala desa se-Kecamatan Lalembuu jika pengurusan administrasi kependudukan dapat dilakukan di desa atau kecamatan tanpa harus ke kantor Dukcapil. Menurutnya, langkah itu untuk memperpendek pelayanan serta menghemat waktu dan biaya perjalanan.

Dikatakannya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022, KTP tidak boleh menggunakan gelar akademik maupun gelar keagamaan. Begitu juga lanjutnya, KTP tidak boleh nama satu huruf dan tidak boleh lebih dari 60 huruf.

“Saat ini Adminduk dan data pencatatan sipil harus terintegrasi, baik kesehatan maupun kemiskinan atau penerima bantuan sosial. Pengurusan administrasi kependudukan gratis. Sehingga perlu untuk mengukur kepuasan masyarakat dalam pengurusan layanan sipil di Konsel,” ujar Yusuf.

Sementara itu, Kepala Bidang Tekhnik Informasi Komunikasi (TIK) Dinas Kominfo dan Persandian, Kiken Sukma Batara menuturkan tuntutan masyarakat semakin tinggi pada unit pelayanan misalkan Dukcapil.

Sehingga, lanjut dia, harapan unit pelayanan bagaimana memperbaiki akses pelayanan sesuai apa yang diharapkan masyarakat. Sehingga ke depan pelayanan semakin baik dan mudah.

“Melalui inovasi tersebut dengan IKM online penyelenggara layanan adminduk semakin berkualitas,” tuturnya.

Dia mengatakan survei dapat dilakukan dengan beberapa tekhnik. Seperti, melalui wawancara langsung, melalui pengisian sendiri, survei kuisioner elektronik.

“Survei Inilah yang digagas. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik. Dan menyimpan data dengan baik. Hasil data untuk menentukan langkah dan kebijakan unit layanan. Elektronik survei ini dilakukan usai pengurusan adminduk.
Baik itu administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” jelas Kiken. (RS)

  • Bagikan