Diduga Ada Aktivitas Penambangan Ilegal di Lalembuu, Polisi Diminta Tak Tutup Mata

  • Bagikan
Aktivitas penambangan galian C pasir cuci yang diduga ilegal di Desa Meronga Raya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan.

ANDOOLO – Penambangan ilegal diduga terjadi di Desa Meronga Raya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan.

Aktivitas penambangan ilegal tersebut berupa tambang galian C dengan jenis pasir cuci. Sejumlah pihak mengendus penambangan pasir tersebut dijadikan bahan baku pembakaran ore nikel yang akan dikirim di luar Kabupaten Konawe Selatan.

Ketua Lembaga Pemersatu dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (Leppham) Konawe Selatan, Purnomo menjelaskan dugaan penambangan ilegal tersebut disebabkan Kecamatan Lalembuu bukan termaksud Kawasan Industri dan Pertambangan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW).

“Di Kecamatan Lalembuu itu bukan kawasan industri. Tapi pertanian dan perkebunan. Kalau terjadi aktivitas pertambangan apapun jenisnya maka itu menyalahi tata ruang wilayah,” ungkap Purnomo.

Purnomo juga menduga perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan tersebut diduga belum mengantongi izin.

“Kami menduga selain menyalahi tata ruang wilayah, perusahaan ini belum mengantongi izin,” tudingnya.

Dugaan Leppham pun diperkuat dengan tanggapan anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Budi Sumantri. Saat dikonfirmasi melalui via telepon, Budi Sumantri, mengaku kaget dengan adanya aktivitas penambangan di Kecamatan Lalembuu.

“Saya pernah dengar ada aktivitas penambangan. Di Kecamatan Lalembuu bukanlah kawasan industri dan penambangan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Konawe Selatan.

Adanya dugaan penambangan ilegal itu, Purnomo meminta agar aparat kepolisian tidak menutup mata.

“Kita minta kepolisian tak menutup mata atas dugaan aktivitas penambangan ilegal ini. Kaidah-kaidah pertambangan nya juga kita belum tahu. Selain legalitasnya yang patut dipertanyakan, tata ruang wilayahnya tak sejalan bagaimana pula analisis dampak lingkungannya jika ini berkelanjutan,” desak Purnomo.

Sementara itu Kepala Desa Meronga Raya, Martono saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas pertambangan di desanya. Diapun membenarkan jika izin aktivitas pertambangan di desanya itu belum ada.

“Benar ada aktivitas pertambangan. Menyangkut izinnya belum keluar sudah dua bulan proses pengurusan. Dan menurut pihak perusahaan proposal pengurusan izin sudah masuk di provinsi bahkan di pemerintah kabupaten,” ujar Martono.

Selaku kepala desa kata dia, adanya perusahaan yang masuk pihaknya menerima. “Ada perusahaan yang masuk kita terima kalau ada mau kerjasama dengan masyarakat. Tapi persoalan prosesnya izin dan lain sebagainya itu di luar kewenangan saya. Karena semangat saya ada investor masuk saya memberikan ruang. Memang kendalanya diperizinan tapi masih berproses,” belanya.

Pemerintah daerah pun, lanjut Martono, sudah tahu dan sudah dilaporkan atas hal itu.

Dia menambahkan lahan tempat aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin, adalah lahan masyarakat yang telah bersertifikat dan dibeli pihak perusahaan.

Di kantor perusahaan yang juga terletak di Desa Meronga Raya tak jelas keberadaan aktivitas para karyawan perusahaan.

Di lokasi penambangan terdapat tujuh alat berat jenis buldozer dan exavator, satu unit mobil Hilux dan satu unit dump truk.

Belakangan diketahui jika perusahaan yang diduga melakukan penambangan ilegal itu adalah PT Hangtian Nur Cahaya yang beralamat di Jalan Brigjen M Joenoes Kompleks Senopati Land di Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.(RS)

  • Bagikan