Korban Pengeroyokan di Kolut Merasa Tak Dapat Keadilan dari Polisi

  • Bagikan

Tim kuasa hukum korban Amiruddin.

LASUSUA – Amiruddin (46) melapor ke Polres Kolaka Utara (Kolut) atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya pada Rabu malam, 13 November 2021.

Warga Desa Latowu, Kecamatan Batuputih ini menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.

Aksi pengeroyokan itu terjadi di halaman rumah korban sendiri di Desa Latowu.

Akibat pengeroyokan itu, Amiruddin mengalami sejumlah luka sayatan benda tajam di beberapa bagian tubuh, serta beberapa luka lebam di bagian wajah.

Dalam laporannya yang masuk ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolut, Amiruddin melaporkan 5 terduga pelaku pengeroyokan terhadap dirinya malam itu.

Sayangnya, meski sudah melapor ke Polisi, Amiruddin, masih saja belum puas. Pasalnya, dari 5 terduga pelaku yang ia laporkan, Satreskrim Polres Kolut hanya menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini, yakni lelaki atas nama Sajeri.

Alhasil, kuasa hukum Amiruddin, Ferry Ashari SH, melontarkan kritik keras atas sikap Satreskrim Polres Kolut tersebut.

Ia menegaskan, sangat tidak puas atas kinerja Satreskrim Polres Kolut dalam penanganan perkara ini.

“Kami meminta penyidik Satreskrim Polres kolut, mengusut tuntas kasus pengroyokan terhadap klien kami tanpa pandang bulu. Yang paling penting adalah penegakan hukum,” tegas Ferry, Sabtu (22/1/2022).

Sebab menurutnya, fakta di lapangan ada lebih dari satu orang yang datang ke rumah korban melakukan penyerangan, pengrusakan dan pengeroyokan terhadap korban.

Ia menyebut, pihak korban sama sekali belum merasakan adanya keadilan dalam penanganan kasus ini. Pasalnya, sampai hari ini belum ada hasil pengembangan yang disampaikan pihak penyidik Polres Kolut kepada pihak korban.

“Kami mempertanyakan kinerja penyidik, apakah kelima nama ini sudah diperiksa sudah dilakukan pemanggilan untuk di BAP atau belum. Kalau belum, ada apa? Kenapa sampai hari ini belum ada hasil yang bisa disampaikan terhadap korban tentang hal-hal yang korban perjuangkan hari ini,” ujar Ferry.

Ia berharap, kedepan kinerja penyidik Satreskrim Polres Kolut lebih baik lagi, sehingga rasa tegaknya keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha, menuturkan, dalam penanganan kasus ini Polres Kolut telah menetapkan satu tersangka yakni atas nama Sajeri, yang saat ini tengah dalam proses persidangan di PN Lasusua.

“Untuk yang lain sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, tetapi masih terkendala dari keterangan saksi. Tidak ada saksi lain yang mendukung perbuatan 4 orang yang lainnya melainkan hanya dari saksi korban. Sedangkan, dari saksi lain yang berada di TKP, tidak melihat perbuatan dari orang tersebut,” terang Iptu Alamsyah, via WhatsApp, Sabtu (22/1/2022).

Meski begitu, Ia menegaskan, penyidik masih mencari apabila ada saksi yang mendukung atau melihat langsung kejadian tersebut, bisa langsung datang ke Polres Kolut guna memberikan keterangan. (r1/b/aji) 

  • Bagikan