Ustaz Yusuf Mansur Dihantam Gugatan Triliunan

  • Bagikan

Rakyatsultra.com, — Ustaz Yusuf Mansur tak cuma digugat beberapa orang di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia juga dihantam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di situ, penggugatnya bernama Zaini Mustofa. Sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Kamis (13/1/2022), empat pihak dijadikan tergugat oleh Zaini, yaitu:

1. PT Adi Partner Perkada
2. Adiansah
3. Jam’an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur liasn H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM
4. Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani

Zaini menuntut kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256. Dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan diagendakan sidang pertama pada 15 Februari 2022.

Dilansir dari Detik.com, Ustaz Yusuf Mansur terjerat 3 gugatan yang melibatkan dirinya sebagai tergugat. Seluruh gugatan tersebut sudah disidang di Pengadilan Negeri Tangerang dalam waktu yang berdekatan.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono, menjelaskan detail ketiga kasus yang melibatkan nama Ustaz Yusuf Mansur.

“Jadi hari ini disidangkan perkara nomor 1340 atas nama 12 penggugat, tergugat salah satunya adalah Yusuf Mansur, kemudian tergugat 1 dalam hari ini PT di mana yang bersangkutan bertindak atau selaku direktur utama dan tergugat 1 saat dipanggil dan dikirim oleh alamat dari gugatan, tergugat 1 sudah tidak beralamat di situ lagi,” kata Arief Budi Cahyono saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Selain kasus wanprestasi dengan 12 orang penggugat, ada dua kasus lain yang menjerat nama Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat.

“Ada, perkara nomor 1391 nanti sidang pertama pada tanggal 18 Januari. Tentang wanprestasi juga, sama wanprestasi di mana penggugatnya 2 orang, kalau nggak salah namanya Sri Sukarti dan Marsiti,” jelas Arief Budi Cahyono.

“Kemudian di perkara nomor 1366, ada 3 orang penggugat, namanya Yeni Rahmawati, kemudian Surati, dan Aida Alamsyah, kasus tabungan tanah,” imbuhnya.

Ustaz Yusuf Mansur kepada detikcom sempat menanggapi masalah tersebut. Ia mengatakan lebih menghargai mereka yang menempuh jalur hukum untuk membuktikan tuduhan-tuduhan tersebut kepada dirinya.

“Kami hadapi saja dengan sebaik-baiknya, mangga. Doain saya bisa terus memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan dan kesalahan. Insyaallah tidak mengurangi niat dan langkah saya majuin ekonomi masyarakat dan umat,” kata Ustaz Yusuf Mansur.

Ustaz Yusuf Mansur juga sudah menduga akan ada laporan-laporan lain yang menyusul. Ustaz Yusuf Mansur sempat mengungkapkan rasa curiganya kasus ini memang sengaja dicicil.

“Tahun yang lalu juga pernah menggugat, tapi ditolak pengadilan. Ini kurang lebih 11-12-lah. Saya sih apa yang jadi tanggung jawab saya, PR-PR saya, akan saya selesaikan insyaallah,” janjinya.

“Agaknya ada orang-orang yang memang senang terjadi seperti ini. Seperti ada yang memelihara juga, dicicil satu-satu ngaso, entar polisi yang ini, entar polisi itu, kesannya saya bermasalah terus, sisanya memang menunggu karena data dan sebagainya,” jelas Ustaz Yusuf Mansur. (detik)

  • Bagikan