Mobile JKN Jadi Andalan BPJS Kesehatan Kendari Mudahkan Layanan ke Masyarakat

  • Bagikan

KENDARI – BPJS Kesehatan Cabang Kendari kembali menggelar Media Gathering bersama Awak Media. Kegiatan ini dibarengi dengan peluncuran Transformasi Mutu Layanan Program JKN secara nasional di Jakarta yang disaksikan secara zoom disejumlah kantor cabang, termasuk di Kota Kendari, Senin (2/10).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono, mengatakan dalam memudahkan layanan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan menghadirkan digitalisasi layanan program jaminan kesehatan nasional melalui aplikasi Mobile JKN. Dimana semua layanan tercantum melalui aplikasi tersebut. Setiap tahun aplikasi ini terus dikembangkan layanannya dan juga terus dikampanyekan ke masyarakat.

Ia menjelaskan, beberapa fitur layanan terbaru dalam aplikasi Mobile JKN yang dapat memudahkan masyarakat, antara lain pendaftaran pelayanan atau antrian online di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), klinik kesehatan ataupun semacam.

“Dulu masyarakat ketika mendatangi fasilitas kesehatan atau FKTP pasti selalu mengantri di loket untuk mendapatkan nomor antrian, apakah itu antrian berupa kartu atau jenis catatan lain, hal tersebut tentu menyulitkan atau memakan waktu, sehingga melalui layanan pendaftaran online ini masyarakat atau peserta JKN dapat langsung mendaftar secara sistematis, meskipun dilakukan pendaftaran dari rumah tapi bisa terekam dan dipastikan aman,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut dia, khusus di Kota Kendari sistem pelayanan pendaftaran online hanya dilakukan dibeberapa rumah sakit yang sudah didukung dengan kemampuan digitalisasi. Menginggat, hal ini tentu harus didukung oleh sumber daya.

“Tapi pelan-pelan semua rumah sakit yang menjadi mitra wajib menyediakan layanan kesehatan digitalisasi untuk membantu masyarakat,” sambungnya.

Selain itu, fitur lain yang juga sudah berbasis digitalisasi untuk memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan adalah Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB. Layanan ini diperuntukkan bagi peserta JKN mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang sudah menunggak berbulan-bulan.

Melalui layanan tersebut, peserta JKN dapat membayarkan tunggakan dengan cara dicicil sehingga kartu JKN yang dimiliki dapat aktif kembali sehingga memberi kepastian akan adanya perlindungan jaminan kesehatan.

“Melalui fitur ini, pembayaran tunggakan untuk peserta PBPU atua peserta mandiri bisa dilakukan secara terencana, sehingga dapat aktif kembali. Layanan ini diperuntukkan bagi peserta yang sudah menunggak 3 sampai 4 bulan atau sampai dengan 24 bulan. Tahapan pembayarannya dilakukan selama dua bulan setiap kali pembayaran. Misalnya, kalau tunggakannya 24 bulan maka maksimal pembayaran dapat dilakukan 12 kali tahapan,” tambah Rinaldi.

Dikesempatan ini, diirnya juga menyampaikan kepada awak media untuk mengenalkan kepada masyarakat fitur lain yang terbaru pada Mobile JKN sebagai bentuk digitalisasi layanan dan memudahkan peserta JKN adalah I Care JKN atau Info Riwayat Pelayanan. Layanan ini merupakan salah satu inovasi BPJS Kesehatan untuk memberikan informasi riwayat medis bagi pasien peserta JKN.

“Keberadaan I-Care JKN bertujuan memfasilitasi koordinasi dan komunikasi antar dokter, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih efektif, aktual, dan faktual,” terangnya.

Pada layanan itu, masyarakat dapat mengetahui rekap medis yang pernah dilakukan, baik satu tahun belakang yang pernah dilakukan di rumah sakit. Sehingga hal tersebut bisa memudahkan dokter melakukan penanganan medis terhadap penyakit yang diderita peserta.

Rinaldi juga mengungkapkan, khusus di Kota Kendari dari 22 rumah sakit yang sudah menjadi rujukkan BPJS Kesehatan 13 diantaranya sudah dapat melakukan pelayanan digitalisasi BPJS Kesehatan, diantaranya RSU Santa Anna Kendari, RSUD Kota Kendari, RSU Hermina, RSU Aliya, dan RSU Hati Mulya.

“Di Kota Kendari masih menyisakan 10 rumah sakit untuk proses layanan digitalisasi, karena memang proses ini memerlukan keahlian khusus bagi IT rumah sakit yang paham digitalisasi sistem yang ada di BPJS Kesehatan,” pungkas Rinaldi. R6/B/HDI

  • Bagikan