Sultan DPD Minta Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Pupuk Secara Lengkap ke Petani

  • Bagikan

JAKARTA – Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin meminta pemerintah untuk kembali memberikan subsidi pupuk secara lengkap kepada petani.

Menurut Sultan, hal itu sebagai upaya penyediaan pupuk bersubsidi secara tepat waktu bagi petani.

Harapannya adalah untuk mengurangi beban biaya produksi petani dan meningkatkan produktivitas atau nilai tukar petani (NTP) di tengah ancaman krisis pangan nasional.

“Petani kita rata-rata adalah petani kecil yang masih membutuhkan insentif fiskal yang cukup,” kata Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (16/2).

Menurutnya, peningkatan subsidi di sektor pertanian menjadi urgen ketika pasokan pangan pokok, seperti beras masih bermasalah dan mengandalkan impor yang terjadi sekarang ini.

“Saya kira pilihan kebijakan importasi pangan memiliki dampak yang luar biasa terhadap produktivitas dan pendapatan petani kita,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Sultan, persoalan klasik pertanian seperti ketimpangan agraria atau ketersediaan lahan, penggunaan bibit unggul dan keterjangkauan harga pupuk perlu dilakukan penyelesaian secara mendasar.

“Tiga hal ini yang menjadi penentu utama produktivitas petani di daerah selama ini,” tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Sultan mengungkapkan saat ini pupuk menjadi sarana produksi pertanian yang paling banyak dikeluhkan oleh petani di daerah.

“Ketersediaan pupuk bersubsidi yang sering kali langka saat dibutuhkan sangat menggangu aktivitas produksi dan menyebabkan produktivitas menurun,” ungkapnya.

Sementara itu, Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ardian Sopa menyebut rapor pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin merah, salah satunya pada isu kesejahteraan petani, buruh, dan nelayan.

Dia menyebutkan kepuasan atas isu ini sebesar 42,6 persen sedangkan ketidakpuasan atas isu ini sebesar 51,4 persen.

Ketidakpuasan publik terhadap isu kesejahteraan petani, kata Sultan, sedikit banyak diakibatkan oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 yang membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis, yaitu Urea dan NPK.

Selain itu, pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, tahun ini menyisakan 9 komoditas utama saja, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao. (jpnn/RS)

  • Bagikan