Di Konsel, ASN yang Mau Calon Kades Harus Mundur

  • Bagikan

 

H Surunuddin Dangga ST MM.

 

ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 86 desa. Agendanya digelar 22 Mei 2022 mendatang.

Pilkades serentak mengizinkan seluruh elemen masyarakat untuk mencalonkan diri. Termasuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun untuk ASN yang ingin maju dalam Pilkades ada warning dari Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga.

Warning itu mengacu pada PP nomor 30 tahun 2019 tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Surunuddin menjelaskan PP nomor 30 tahun 2019 itu sudah mengamanahkan setiap ASN harus ada jabatan, dalam struktur kepegawaian. Sedangkan jabatan kepala desa itu tersendiri. Karena jabatan kades itu selama enam tahun.

Jadi lanjut Surunuddin, secara otomatis SKP nya jelas tidak ada, maka secara otomatis pula diberhentikan.

“Tidak ada lagi ASN yang kerja diluar struktur, saya tidak melarang tapi ASN harus memilih mundur dari ASN,” tegas Surunuddin.

Terkait perbup yang dikeluarkan, Surunuddin mengaku hal itu tidak bertentangan dengan PP sebab undang-undangnya tersendiri. Aturan kepagawaian, sambungnya, berbeda karena sistem penilaiannya mengacu ke SKP.

“Kalau tahun-tahun kemarin itu cakades ASN itu masih bisa, akan tetapi tetap harus juga mendapat izin tertulis dari pucuk pimpinan. Namun dengan keluarnya PP baru ini yang mengacu aturan ASN tentang SKP kita tidak bisa lagi memberi ruang. Karena desa itu bertanggungjawabnya bukan kepada camat melainkan ke masyarakat melalui BPD. Jadi siapa yang akan menandatangani SKP nya,” nilai Surunuddin.

Untuk itu, Surunuddin instruksikan kepada Dinas terkait untuk memperpanjang jadwal pendaftaran ulang. Hal itu untuk mengantisipasi terdapatnya calon ASN di desa tersebut. Sementara untuk Kades ASN yang masih aktif, tambah Surunuddin, pihaknya akan melakukan evaluasi.

“Kita akan panggil kades mana saja yang sudah tidak memenuhi aturan, sementara untuk Pejabat Desa tetap harus dari ASN,” tutupnya.

Sementara itu, puluhan Calon Kepala Desa (Cakades) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut berpartisapi diajang tersebut mengaku terkendala oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019.

“Padahal dalam peraturan bupati (Perbup) yang menjadi acuan panitia sembilan pilkades yang dikeluarkan jelang tahapan disitu sangat jelas tak ada larangan bagi ASN untuk maju sabagi calon kepala desa,” kata salah satu Cakades dari ASN yang enggan disebutkan namanya.

Yang lebih aneh lagi, lanjut ia, Bupati Surunuddin masih saja memberikan izin cuti kepada calon kades ASN petahana yang ingin mengikuti pilkades.

“Ini juga menjadi pertanyaan kami, kalau memang kami terkendala aturan kanapa bupati masih memberi izin cuti salah satu cakades ASN, inikan tidak adil. Kalau memang aturan itu harus ditegakkan mestinya harus adil,” bebernya.

Dengan bijakan itu pula membuat pihak DPMD bingung begitu pula BKPSDM.

Atas dasar itulah, lanjut dia sejumlah cakades ASN rela mengambil resiko dengan membuat surat penyataan siap mundur dari ASN jika terpilih diatas materai 10 ribu.

“Apa boleh buat,karena itu pilihan yang diberikan oleh pak bupati, Kami sebanyak 21 cakades ASN telah sepakat untuk mundur bila terpilih,” tambah dia.

Terpisah, Kepala DPMD Konsel Annas Mas’ud menjelaskan dalam syarat calon kepala dari ASN harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pucuk pimpinan dalam hal ini Bupati.

” Bupati dalam posisi memberi izin atau tidak memberi izin kita masih menunggu kepastiannya adapun untuk batas waktu terakhir pemberian izin itu pada hari Jumat tanggal 8 April karena tanggal 9 sudah hari libur kantor,” ucapnya. (ram/aji) 

  • Bagikan