Tim JPU KEJATI Sultra Terima Tahap II Perkara Direktur Utama PT JAP

  • Bagikan

Kasipenkum Kejati Sultra Dody

KENDARI,Rakyatsultra.com, — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (KEJATI SULTRA)  telah menerima pelimpahan berkas tahap II (dua) perkara Direktur utama PT James & Armando Pundimas Inisial RMY sejak 10 Maret 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasipenkumKejati Sultra Dody. Kata dia, pada Kamis 10 Maret 2022, telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari kepolisian kepada pihak Kejati Sultra terkait perkara Direktur utama PT James & Armando Pundimas (JAP)  berinisial RMY.

“Benar telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari kepolisian kepada pihak Kejati Sultra. Dan yang ditunjuk sebagai jaksanya yakni Jaksa Rahmat dan Irsan,” Kata Dody, saat dikonfimasi Rakyatsultra.com, Senin (21/3/2022).

Lanjut Dody menyebutkan, adapun barang bukti yang dilimpahkan oleh Penyidik untuk perkara tersebut berupa 3 unit excavator dan 3 unit Dump truck dititipkan di Rupbasan dan tersangka RMY sudah dititipkan JPU di rutan Polda Sultra,

“Barang bukti sudah dititipkan di Rupbasan dan posisi tersangka RMY sudah dititipkan oleh JPU di rutan Polda Sultra terhitung sejak 10 Maret 2022 kemarin,” ujar Dody.

Diberitakan sebelumnya,  Kuasa Hukum PT James and Armando Pundimas (JAP), Ricky Margono membantah klienya melakukan ilegal mining di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kebupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ricky menyampaikan ini saat menggelar konferensi pers di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (18/3).

Karena kasus ini, Direktur Utama PT JAP, RMY katanya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal mining Konut oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

“Mengenai adanya tuduhan kegiatan penambangan ilegal atau penguasaan kawasan tanpa izin, dapat kami tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Tidak ada satupun kegiatan pertambangan itu yang dilakukan PT JAP, “ tegasnya kepada media.

Ia memastikan, kelestarian kawasan hutan senantiasa menjadi pedoman bagi perusahaan sehingga tidak ada kegiatan perusakan hutan yang dilakukan oleh perusahaan.

Mengenai tuduhan adanya kerusakan hutan, lanjut dia, perusahaan perlu menyampaikan bahwa kerusakan tersebut justru terjadi setelah penyelidikan terhadap perusahaan.

“Artinya, kerusakan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak lain yang sengaja mengambil keuntungan dari adanya tuduhan terhadap perusahaan. Pihak-pihak lain yang mengambil keuntungan tersebut telah sengaja melakukan perusakan hutan,” bebernya.

Ricky memastikan PT JAP telah melakukan pengaduan kepada Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan baik secara formal maupun informal pada 19 Januari 2022. Lebih lanjut, sambung dia, PT JAP telah memiliki izin pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 361 Tahun 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada JAP di Kecamatan Molawe, Konut dengan luas 703 hektar tertanggal 13 Agustus 2013.

“Atas dasar itu, PT JAP siap menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara dan perundang-undangan yang berlaku, serta meminta untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” terang Ricky.

Diketahui sebelumnya, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan bahwa Tim Penyidik KLHK telah menetapkan RMY sebagai tersangka sejak 14 Februari 2022 sebagai tersangka tambang nikel ilegal beserta barang bukti tiga eksavator dan tiga dump truck ke JPU Kejaksaan Tinggi Sultra.

RMY disangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” Undang-Undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo 36 angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/atau pasal 90 ayat (1) Jo pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c, UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (p2)

  • Bagikan