Polres Konawe Kembali Tetapkan Satu Tersangka Calo Perekrutan  TKL di Morosi

  • Bagikan

Kanit Pidana Umum IPDA Surya Dwi A.G, S.Tr.K (kiri) bersama Andang (tengah) Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan dalam penerimaan Tenaga Kerja di Mega Industri Morosi.

UNAAHA – Polres Konawe melalui Satuan Reserse Kriminal kembali menetapkan satu tersangka baru dalam proses perekrutan calon Tenaga Kerja Lokal (TKL) yang akan bekerja di perusahaan industri di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Selasa (4/1/2022).

Dia adalah Andang alias Endang warga Puuwatu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelumnya pada 3 Desember 2021 polisi menetapkan satu tersangka dengan kasus yang sama, yakni Hasdar Tosepu (31)

Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH membeberkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti keterlibatan Andang dalam perekrutan atau calo penerimaan calon TKL di PT VDNI dan OSS di Morosi sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah diperiksa, kemudian ada alat bukti. Kami langsung naikkan kasusnya ke penyidikan dan Andang kami tetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Mantan Kapolsek KP3 ini menuturkan, untuk memudahkan proses penyidikan, Sat Reskrim langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Andang untuk 20 hari ke depan.

Bahkan, Polisi dengan tiga balak di pundak ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ saja. Sat Reskrim Polres Konawe terus melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kita akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Andang ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dalam penerimaan tenaga kerja setelah Sat Reskrim melakukan pengembangan terkait kasus yang menjerat tersangka Hasdar Tosepu.

Dalam perkara tersebut, Sat Reskrim juga sudah menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban penipuan dalam penerimaan tenaga kerja di Kecamatan Morosi (VDNI dan OSS, red) oleh tersangka.

“Jumlah kerugian korbannya sebanyak Rp. 35 juta,” ungkap Jacub Kamaru.

Perwira pertama polisi dengan pangkat tiga balak di pundak itu kembali menegaskan tidak akan berhenti sampai di situ saja. Dengan data yang telah dikantongi, Jacub Kamaru menyebut akan melakukan penelusuran lebih lanjut, termaksud kemana saja aliran dananya.

Selain kedua tersangka (Hasdar Tosepu, Andang), Jacub Kamaru kembali memberikan isyarat ada potensi jumlah tersangka kembali bertambah. Namun, Jacub Kamaru belum mau membeberkan siapa saja mereka. (cr2/b/aji)

  • Bagikan