Nasdem Usul PAW Anggota DPRD Konkep

  • Bagikan

LANGARA – Setelah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusul Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Kini giliran Partai Nasdem yang juga mengusul PAW anggota DPRD dari fraksi Nasdem yakni Fajrul Falaah.

Pengusulan PAW Partai besutan Surya Paloh itu termaktub dalam surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nadem Konkep bernomor : 25/SE/DPD-Nasdem-Konkep/VIII/2023, perihal Usulan PAW Anggota DPRD Konkep Fraksi Nasdem.

Dalam surat usulan DPD Nasdem Konkep yang ditujukan kepada Ketua DPRD Konkep menyampaikan bahwa saudara Fajrul Falaah telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Nasdem dengan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan Nomor 19678820 67800246.

Perihal pemberhentian Fajrul Falaah itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Nomor 456-kpts/DPP-Nasdem/VIII/2023 Tentang Pergantian Antar Waktu saudara Farjul Falaah sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari partai Nadem.

“Dengan ini kami mengusulkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan perihal pergantian antar waktu saudara Fajrul Falaah oleh suara terbanyak berikutnya, atasnama saudara Amin Nufi S.Pi sebagai anggota DPRD Konkep periode sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Nasdem,” demikian bunyi surat yang dilayangkan Ketua DPD Partai Nasdem Konkep kepada Ketua DPRD Konkep 28 Agustus 2023 lalu.

Menindaklanjuti surat dari Ketua DPD Nasdem Konkep. Ketua DPRD Konkep Ishak SE, telah bersurat kepada Ketua KPU Konkep perihal Usulan PAW Anggota DPRD Konkep.

“Dengan ini meminta dan atau mengajukan usulan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan yang telah diusulkan oleh Partai NasDem,” demikian juga bunyi isi surat Ketua DPRD Konkep kepada Ketua KPU Konkep 2 Oktober 2023 lalu.

Sementara itu saat dikonfirmasi Ketua KPU Konkep Nasruddin via WhatsApp, Senin (9/10) membenarkan adanya surat yang diterima dari pimpinan DPRD Konkep perihal permintaan PAW Anggota DPRD Konkep dari partai Nasdem.

“Iya, ada suratnya, kami sudah proses kemudian kami kembalikan kepada DPRD Konkep. Tugas kami adalah memproses sesuai kewenangan kami,” singkatnya.(RS)

  • Bagikan