Roberta Sebut Aplikasi Mobile JKN Berikan Kemudahan Layanan dalam Satu Genggaman

  • Bagikan
Roberta berfoto bersama Petugas BPJS Satu setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun di Aplikasi Mobile JKN.

KENDARI – Guna mengikuti kemajuan teknologi di era global seperti sekarang ini, BPJS Kesehatan terus konsisten dalam mengembangkan fitur Aplikasi Mobile JKN untuk memastikan peserta mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Pengembangan diberikan baik dalam pengecekan status kepesertaan, pengecekan iuran, pengecekan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit dan masih banyak lagi fitur-fitur lainnya pada aplikasi tersebut. Salah satu inovasi tersebut dapat mengunduhnya lewat handphone dari Playstore dan Appstore.

Salah satu peserta JKN yang sudah merasakan kemudahan Aplikasi Mobile JKN ialah Roberta (54), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Kolaka Timur.

Kala itu, saat ia sedang antre untuk mendapatkan obat di Rumah Sakit Bahteramas, Kota Kendari, ia melihat seorang petugas BPJS Kesehatan yang sedang memberikan edukasi kepada salah satu pengunjung rumah sakit terkait layanan yang telah diterima mulai dari pendaftaran, pelayanan di poliklinik hingga pengambilan obat di instalasi farmasi.

Melihat hal tersebut, Roberta berinisiatif untuk menghampiri petugas BPJS Kesehatan untuk meminta bantuan aktivasi Aplikasi Mobile JKN dan bantuan untuk menjelaskan fitur apa saja yang tersedia di aplikasi Mobile JKN.

Dengan sigap petugas BPJS Kesehatan membantu dengan sepenuh hati pendaftaran akun Aplikasi Mobile JKN, tidak hanya membantu mengaktifkan akun Mobile JKN Roberta namun juga menjelaskan fitur yang tersedia pada aplikasi tersebut. Salah satunya yaitu pengambilan nomor antrean online jika akan ke puskesmas/klinik bahkan ke rumah sakit tanpa harus mengantre lama.

Cukup dengan pengambilan antrean online peserta pada aplikasi Mobile JKN dapat dengan mudah memantau kapan akan dilayani atau kepastian waktu tunggu layanan tanpa harus menunggu lama dan datang lebih dulu ke puskesmas/klinik dan rumah sakit. Tiidak hanya itu, pengecekan ketersediaan tempat tidur pun juga dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut jika membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit.

“Aplikasi Mobile JKN ini sangat membantu sekali dengan memberikan kemudahan untuk semua peserta JKN, tidak perlu lagi kita antre lama kalau mau ke puskesmas/klinik, bahkan ke rumah sakit sekalipun, tidak hanya itu juga kalau mau rawat inap pun kita bisa cek ketersediaan kamar sesuai dengan hak kelas kita,” beber Roberta dengan penuh senyum, Kamis (25/7).

Dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, BPJS Kesehatan terus berkomitmen dalam mengembangkan digitalisasi Mobile JKN. Fitur-fitur terbaru dalam Aplikasi Mobile JKN senantiasa dikembangkan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh peserta JKN.

BPJS Kesehatan baru-baru ini merilis fitur i-Care dalam aplikasi Mobile JKN. Fitur ini memberikan kemudahan akses kepada fasilitas kesehatan untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN selama satu tahun terakhir. Dengan adanya akses terhadap riwayat pelayanan sebelumnya, dokter dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN.

Dengan hadirnya Aplikasi Mobile JKN, layanan kesehatan semakin mendekat dan mudah diakses oleh peserta JKN. Masyarakat seluruh Indonesia kini dapat merasakan kenyamanan dan kemudahan dalam menjalani pemeriksaan kesehatan, berobat, dan memperoleh informasi kesehatan dalam satu genggaman.

Sebagai salah satu langkah maju dalam dunia layanan kesehatan, Aplikasi Mobile JKN telah membuktikan diri sebagai alat yang efektif dalam menghadirkan kemudahan peserta JKN untuk merawat kesehatannya. Semakin inovatif, semakin dekat dengan masyarakat, itulah semangat yang terus diusung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan baru-baru ini merilis fitur i-Care dalam aplikasi Mobile JKN. Fitur ini memberikan kemudahan akses kepada fasilitas kesehatan untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN selama satu tahun terakhir. Dengan adanya akses terhadap riwayat pelayanan sebelumnya, dokter dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN.(RS)

  • Bagikan