Pendaftaran PPK dan PPS Wajib Gunakan Aplikasi Siakba

  • Bagikan
Ketua KPU Konawe Kepulauan, Iskandar.

LANGARA – Pendaftaran Badan Ad hoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tahun ini berbeda dengan perekrutan sebelumnya, yang sistem pendaftarannya langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konkep.

Tahun ini, perekrutan para penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa itu diwajibkan menggunakan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba) secara online.

Pendaftaran Badan Ad hoc yang menggunakan aplikasi siakba itu mengacu pada ketentuan Keputusan KPU Nomor 438 Tahun 2022 Tentang penetapan aplikasi sistem informasi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad hoc sebagai aplikasi khusus pemilihan umum.

Ketua KPU Konkep Iskandar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (1/11) mengatakan, aplikasi Siakba ini merupakan sarana pendukung yang memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota dan Badan Adhoc.

“Aplikasi ini juga membantu proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota dan pembentukan Badan Ad hoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara,” jelasnya.

Karena itu, bagi para calon pendaftar PPK dan PPS kata Iskandar, sedini mungkin lebih mempersiapkan diri untuk menghadapi perekrutan tahun ini.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan sosialisasi tentang penggunaan Siakba. Jadi sebelum perekrutan ada sosialisasinya dulu. Yang tidak kalah pentingnya lagi para calon pendaftar tidak terdaftar sebagai anggota maupun pengurus partai politik (Parpol),” tandasnya.(RS)

  • Bagikan