Provokasi Warga dengan Teriak Maling ke Seorang Pemuda hingga Tewas Dikeroyok, Warga Makassar Diringkus Polisi

  • Bagikan
Penangkapan pemuda yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan A P Pettarani.

Makassar – Pelaku tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama dan mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan A P Pettarani pada Minggu (18/9/2022), berhasil diringkus Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Dharma Negara beserta Panit 1 Iptu Sunardi.

Para pelaku diringkus di Jalan Monumen Emmy Saelan dan Jalan Perintis Kemerdekaan IV pada hari yang sama. Di antaranya F (21), AH (27), IO (25), AR (20), dan JW (24). Dasar penangkapan, berdasarkan laporan, LP / 785 / IX / 2022 / POLRESTABES MKSR / SEK. RAPPOCINI. Tanggal 18 September 2022.

Menurut keterangan saksi yang didapatkan oleh Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, pada Minggu (18/9/2022) sekira pukul 01.30  Wita. Saksi sementara berada di pos ronda Jalan Bontomanae. Korban kemudian datang  dengan mengendarai sepeda motor dan minta tolong di temani ke Jaan. AP Pettarani.

Saksi bersama korban dengan mengendarai sepeda motor menuju Jalan AP Pettarani. Setelah sampai, korban memukul salah seorang terlapor kemudian lari dan dikejar oleh para terlapor. Setelah berhasil ditundukkan, korban dianiaya secara bersama sama yang mengakibatkan korban menderita luka robek pada kepala dan meninggal dunia di RS. Faisal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota mendapati informasi terduga pelaku atas nama AH (27) yang berada di Jalan Monumen Emmy Saelan. Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Selanjutnya kembali dilakukan pengembangan sehingga anggota berhasil mengamankan empat terduga pelaku lainnya di Jalan Perintis Kemerdekaan IV. Selanjutnya kelima terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk introgasi lebih lanjut.

Dari hasil introgasi, F (21) terduga pelaku utama mengakui bahwa benar yang bersangkutan telah melakukan penganiayaan terhadap korban kemudian terduga pelaku berhasil memProvokasi warga sekitar dengan meneriaki korban dengan kata atau kalimat ” Pallukka (pencuri)” sehingga mengundang reaksi warga sekitar untuk melakukan pengejaran terhadap korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Para pelaku yang berhasil diringkus selanjutnya diamankan  beserta barang bukti ke Posko Sat Resmob Polda Sulsel, untuk dilakukan introgasi, melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Rappocini untuk penyerahan terduga pelaku serta barang bukti.

“IO (25), AR (20), dan JW (24) turut serta dalam melakukan pengejaran terhadap korban namun para yang bersangkutan tidak terlibat dalam penganiayaan,” ungkap Kompol Dharma Negara. (FAJAR/RS)

  • Bagikan