Kemenkumham Sultra Minta Lapas/Rutan Ekstra Awasi Napi Kurvei

  • Bagikan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Muslim.

KENDARI, rakyatsultra.com – Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara meminta kepada jajaran di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun di rumah tahanan negara (rutan) agar lebih ekstra mengawasi warga binaan yang ditugaskan sebagai kurvei di luar tembok lapas/rutan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim melalui telepon di Kendari, Rabu (27/7/2022), mengatakan penting melakukan pengawasan ekstra terhadap narapidana yang ditugaskan untuk diperbantukan di luar tembok lapas (kurvei).

“Napi kurvei yang bekerja di luar tembok lapas itu tetap harus diperiksa secara ekstra kalau dia masuk di dalam blok warga binaan,” kata Muslim.

Muslim menyampaikan hal tersebut mengingat pada 23 Juli 2022 telah ditemukan narapidana yang ditugaskan sebagai kurvei kedapatan hendak menyelundupkan 32 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,38 gram.

“Sebelum adanya kejadian itu pengawasan sudah dilakukan dengan ketat. Pengetatan yang dilakukan oleh teman-teman di lapas sehingga bisa digagalkan, kalau mereka tidak teliti barang itu bisa masuk,” tegas Muslim.

Dia menegaskan, meskipun telah ditemukan adanya napi umum yang diperbantukan di pos penerimaan barang kedapatan hendak menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas, namun tidak menghentikan kebijakan soal napi yang ditugaskan sebagai kurvei.

Hanya saja, lanjut Muslim, pemeriksaan napi kurvei ketika hendak masuk ke dalam area lapas usai membantu di pos penerimaan barang akan dilakukan pemeriksaan lebih ketat.

Selain itu, sidang dalam menentukan apakah seorang warga binaan atau narapidana bisa diperbantukan sebagai kurvei atau tidak akan dilakukan lebih selektif lagi guna mencegah hal serupa terjadi.

“Jadi kalau untuk kebijakan kurvei itu bukan karena adanya kejadian ini sehingga tidak ada lagi, tetap akan dipakai karena itu bagian dari pola pembinaan. Hanya pengawasan akan lebih ekstra kemudian betul-betul dalam sidang penentuan kurvei itu dipertimbangkan matang-matang dilihat jejaknya, apakah pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebelumnya atau tidak,” kata Muslim.

Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara, menggagalkan upaya penyelundupan paket narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas yang dilakukan dua narapidana (napi).

Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Kendari I Gede Artayasa mengatakan upaya penyelundupan sebanyak 32 paket sabu-sabu digagalkan oleh petugas lapas pada Sabtu (23/7) sekitar pukul 13.40 Wita.

“Memang benar telah terjadi penyelundupan sabu-sabu oleh narapidana yang ditemukan di celana saku kanan,” kata I Gede.

Dia menjelaskan penggagalan tersebut bermula ketika dua narapidana berinisial S dan MI sedang diperbantukan di loket atau pos pendaftaran pelayanan titipan barang bagi pengunjung.

Ketika diberi tugas di loket tersebut, S bertemu dengan seorang wanita. Melihat kejadian tersebut, petugas layanan kunjungan mencurigainya. Bersama personel Pengamanan Pintu Utama (P2U), petugas kemudian menggeledah pakaian S.

“Dari hasil penggeledahan di pakaian S ditemukan dua bungkusan yang berisi 25 paket kecil seberat 15,68 gram dan tujuh paket kecil diduga sabu-sabu seberat 5,7 gram,” jelas dia. (RS)

  • Bagikan