1 September, Polresta Kendari Berlakukan Tilang Elektronik

  • Bagikan
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman (kiri) saat merilis soal tilang elektronik yang bakal diberlakukan 1 September 2022, Rabu (27/7/2022).

KENDARI, rakyatsultra.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Sulawesi Tenggara menyebut bakal menerapkan sistem tilang elektronik melalui Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) kepada pengendara yang melanggar lalulintas, yang diberlakukan mulai 1 September 2022.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Rabu mengatakan Satuan Lalulintas telah memasang kamera CCTV ETLE yang tersebar di 16 titik dan mulai berfungsi sejak hari ini.

“Mulai hari ini (kemarin, red) telah dilakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik dengan sistem ETLE. Tilang ETLE akan diberlakukan mulai 1 September 2022  dimana ada 16 titik yang terpasang kamera CCTV ETLE,” katanya.

Dia merinci 16 titik kamera pengintai yang siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran pengendara di jalan raya di antaranya simpang empat batas kota Kendari, Bundaran Adi Bahasa, Simpang Pasar Baru, simpang empat Bank Sinar Mas, simpang Pos Lantas MTQ, Jalan Made Sabara (depan Toko Kue Capriska), simpang Kantor Pajak.

Kamera pemantau selanjutnya di Jalan La Ode Hadi bypass (depan Honda Gratia), simpang empat Eua-Wua, Jalan Ahmad Yani (Depan Ace Informa), simpang Pos Lantas MTQ, simpang Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jalan Z.A Sugianto (Jembatan Triping), Bundaran Tank, dan kawasan Jembatan Teluk Kendari.

“Kamera itu akan memantau pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor,” ujar dia.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini menjelaskan tujuh fokus pelanggaran prioritas dan satu atensi yang akan dipantau sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pertama, penggunaan HP saat berkendara yakni melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) terancam pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp750 ribu. Kedua, berkendara di bawah umur melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat (1) ancaman pidana kurungan empat bulan atau denda Rp1 juta.

Ketiga, berboncengan lebih dari dua orang melanggar Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) ancaman pidana kurungan atau denda Rp250 ribu. Keempat, tidak menggunakan helm SNI melanggar Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) diancam pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu.

Kelima, berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar Pasal 311 diancam pidana kurungan satu tahun atau denda Rp3 juta. Keenam, melawan arus (contra flow) melanggar Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf (a) dan (b), diancam pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Ketujuh, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) melanggar Pasal 289 juncto Pasal ayat 106 (6) terancam pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu.

“Untuk pelanggaran atensi yaitu pelanggaran over dimensi dan over loading Pasal 277 ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu,” jelas dia.

Sebelum menerapkan sistem ini jajaran Satuan Lalulintas Polresta Kendari lebih dulu melakukan tahapan sosialisasi tilang elektronik kepada masyarakat selama sebulan.

Polresta Kendari mengimbau kepada seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat agar menaati seluruh peraturan yang telah ditetapkan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat berlalu lintas di jalan raya. (RS)

  • Bagikan