Fakta Baru Sidang Dirut PT JAP, Kuasa Hukum Duga Ada Konspirasi Dilakukan PT Antam dan Balai Gakkum KLHK

  • Bagikan
Sidang pemeriksaan Saksi JPU di PN Kendari

KENDARI,Rakyatsultra.com – Sebanyak 15 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam persidangan Direktur Utama (Dirut) PT James and Armando Pundimas (PT JAP) yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (18/4/2022).

Dalam sidang lanjutan dugaan aktivitas penambangan nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, sejumlah fakta baru terungkap, yakni adanya dugaan konspirasi kepada Direktur Utama PT JAP Robert Mandala Yasin (RMY).

Saat ditemui wartawan seusai persidangan, Kuasa Hukum PT JAP Ricky Margono, mengungkapkan dugaan adanya ketidakberesan dalam perkara yang sedang disidang di PN Kendari ini.

Ricky mengatakan, PT JAP tidak pernah tahu siapa pemilik 2 unit excavator dan 5 dump truck yang digunakan pada saat PT BAM masuk di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Lamondowo. Yang mereka tahu, PT BAM telah menjalankan pelebaran koridor jalan dan itu sudah berdasarkan pada IPPKH, IUP, dan izin PTSP Provinsi Sultra tentang pelebaran koridor jalan.

“Jadi mereka pun (PT JAP, red)) memang menyampaikan bahwa ternyata hasilnya itu PT BAM benar dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan surat perintah kerja yang diberikan PT KMS 27,” ungkap Ricky.

Lebih jauh Ricky menjelaskan, terungkap juga dalam kesaksian dalam persidangan. Salah satu personel Kepolisian Hutan (Polhut) Balai Besar Penegak Hukum (Gakkum) KLHK yang melakukan penangkapan di Blok Mandiodo pada saat itu, mengatakan bahwa memang sebelumnya ada laporan dari PT Antam, sehingga mereka melakukan operasi berdasar pada laporan tersebut.

“Kami juga berupaya untuk membuktikan bahwa di dalam Standard Operational Procedure (SOP), yang namanya operasi gabungan ataupun operasi khusus itu harusnya ada instansi-istansi terkait yang ikut. Misalnya TNI-Polri, kejaksaan, dan saksi harus ada. Namun hal itu tidak bisa dibuktikan teman-teman dari Gakkum KLHK Kendari atau Makassar. Mereka mengatakan bahwa pada saat itu hanya datang menangkap 2 excavator dan 5 dump truck, sementara ada 1 dump truck yang berisi muatan tanah,” katanya.

Ricky mengatakan, dump truck yang berisi tanah tersebut ditinggal dan tidak pernah dicek oleh Balai Besar Gakkum KLKH.

“Mereka bilang ore, tapi saya sampaikan apakah yakin itu ore atau tanah biasa, apakah diperiksa pada saat operasi? Nyatanya tidak, malah ditinggal di sana. Siapa yang tahu bahwa ini adalah hasil tambang atau hanya tanah biasa?,” ucap Ricky.

Ricky juga menyayangkan kewenangan dari Balai Besar Gakkum KLHK yang sudah melenceng dari apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang, di mana seharusnya wewenang Balai besar Gakkum KLHK terbatas hanya pada Kehutanan, tetapi kenyataannya Balai Besar Gakkum KLHK Kendari malah selalu mempermasalahkan ore dan IUP nikel.

“Ini kan bukan kewenangan mereka (Gakkum KLHK, red), terbukti dalam persidangan, kesaksian personel Polhut Gakkum KLHK mengatakan, operasi tersebut merupakan kolaborasi PT Antam dan Balai Besar Gakkum KLKH. Itu sudah ada pembicaraan antarpimpinan, yakni pimpinan PT Antam dan Balai Besar Gakkum KLHK,”ungkap Ricky.

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Ronald Salnofri Bya, S.H., M.H tersebut Ricky menduga kemungkinan adanya konspirasi antara PT Antam dan Balai Besar Gakkum KLHK melakukan kriminalisasi terhadap Dirut PT JAP.

“Memang terbukti tadi Polhut menyampaikan berkali-kali bahwa memang ada laporan dari PT Antam, semantara kalau kita melihat dari berkas laporan itu yang membuat laporan adalah bapak La Ode, tapi di depan Majelis Hakim, dia sendiri mengungkapkan di dalam persidangan yang melaporkan adalah PT Antam,”terangnya.
Ricky mengungkapkan, dalam persidangan tersebut kembali terungkap fakta baru, bahwa ketika Dirut PT JAP (Robert,red) baru dinyatakan sebagai saksi, tetapi tiba-tiba sudah ada surat penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang ditandatangani basah oleh pejabat Gakkum yang masih berada di Makassar.

“Padahal pada waktu itu Robert belum diperiksa jadi saksi, kok suratnya sudah dibawa dari Makassar ke Kendari dan itu pun sudah ditandatangani basah. Padahal masih baru mau diperiksa sebagai saksi, kok bisa ditetapkan tersangka dan suratnya sudah dibawa. Semua itu terbuka dalam persidangan,” ucap Ricky.

Ricky menambahkan, ketika PT JAP melakukan laporan ke Balai Gakkum, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, sementara laporan PT Antam langsung ditindakkanjuti. (p2)

  • Bagikan