Breaking News: Ratusan Buruh TKBM Tunas Bangsa Mandiri Tutup Akses Pelabuhan KNP Bungkutoko

  • Bagikan

 

 

KENDARI, —  Sejak pukul 10.00 Wita, Puluhan mobil  kontainer terhenti di sepanjang jalan masuk Pelabuhan Peti Kemas Kendari New Port (KNP) akibat ratusan Buruh TKBM Tunas Bangsa Mandiri menutup akses jalan menuju Pelabuhan KNP Bungkutoko. Rabu 13 April 2022.

Dari pantauan Rakyatsultra.com, ratusan buruh TKBM masih bertahan di Jalan masuk menuju pelabuhan KNP Kendari.
Aksi ratusan buruh ini merupakan imbas dari Konflik Buruh di Pelabuhan KNP, Karena sejak tahun 2021 Buruh TKBM Tunas Bangsa Mandiri tidak mendapatkan haknya sebagai buruh bongkar muat di pelabuhan petikemas Kendari Newport yang di kelola oleh PT Pelindo Cabang Kendari.
“Kesabaran Kami Sudah Habis
Sudah satu tahun kami tidak bekerja oleh karena keinginan sesaat pihak tertentu. Keberadaan kami dipaksa masuk dalam situasi yang tidak jelas sementara negara dengan pejabat-pejabat yang tidak amanah terus membiarkan terjadi tindakan sepihak mengambil keuntungan dari periuk dan mata pencaharian kami di pelabuhan Bungkutoko,” tegas Syarifuddin, Sekretaris TKBM Tunas Bangsa Mandiri.
Syarifuddin mengatakan buruh TKBM Tunas Bangsa Mandiri Benar-benar nyaris sudah tidak percaya pada negara ini. Semua proses mencari keadilan sudah mereka lakukan ke semua tingkatan, dipingpong dari daerah kepusat dan sebaliknya, tanpa penyelesaian yang jelas.
Lanjut Syarifuddin bilang, kini negara menyebut ada aturan baru, namun mereka mengabaikan nasib buruh di kawasan pelabuhan KNP Kendari. Selama setahun terakhir tanpa aturan yang jelas, padahal TKBM Tunas Bangsa Mandiri secara hukum berhak atas pekerjaan di Pelabuhan New Port Kendari.
“Selagi aturan baru belum berlaku kami berhak mendapatkan hak-hak kami. Jika aturan baru kini akan diterapkan, bagaimana kerugian kami selama setahun terakhir ketika aturan tersebut belum berlaku? ,” tegas Syarifuddin.
“Berangkat dari hal tersebut, Kami berhak mendapatkan ganti rugi! Kami mencurigai bahwa selama satu tahun ini telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tertentu yang berpotensi merugikan keuangan negara atau korupsi,” ungkapnya
Lanjut Syarifuddin mengatakan, kalau aturan baru tersebut tidak serta merta berlaku oleh karena UU Ciptakerja masih memerlukan perbaikan selama 2 tahun setekah keputusan MK tahun lalu.
“Jadi para pejabat jangan memaksakan kehendak. Kami tidak bodoh. Jadi dalam suasana bulan suci sekarang akan menjadi momentum kami untuk terus berjuang sampai titik darah penghabisan demi kehidupan keluarga kami,” katanya
  • Syarifuddin kembali mengingatkan kepada pemerintah Provinsi Sultra bahwa kesabaran Buruh TKBM Tunas Bangsa Mandiri sudah – sudah di ambang batas kesabaran.
  • Bagikan