Perkuat Kurikulum, UHO Gelar Lokakarya Kurikulum Program Studi Ilmu Politik

  • Bagikan
UHO Gelar Lokakarya Kurikulum Program Studi Ilmu Politik
UHO Gelar Lokakarya Kurikulum Program Studi Ilmu Politik

KENDARI, Rakyatsultra.com,– Kepastian menjadikan Prodi Ilmu Politik menjadi pusat kajian politik lokal di kawasan timur indonesia yang  berbasis pada maritim dan perdesaan pada tahun 2026 mendatang. Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu  social dan Ilmu Politik Universitas  Halu Oleo menggelar lokakarya di Aula Laki Laponto FISIP UHO Kendari, Kamis 31 Maret 2022.

 

Kegiatan yang menghadirkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UHO, D. La Tarifu, S.Pd.,M.Si dan Ketua Prodi Doktor Ilmu Politik Fisip Universita Hasanuddin (UNHAS)  Dr.Gustiana Kambo , S.IP.,M.Si.

 

Dr.Gustiana Kambo , S.IP.,M.Si. dalam sambutannya mengatakan Kurikulum Program Studi dalam pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian, maupun bahan pelajaran serta cara penyampaiannya, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi.

 

“Kurikulum  memuat standar kompetensi lulusan yang terstruktur dalam kompetensi utama, pendukung dan lainnya yang mendukung tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi Program Studi” ujarnya

 

Dijelaskannya Kurikulum merupakan nyawa dari suatu program pembelajaran sehingga keberadaannya memerlukan rancangan, pelaksanaan serta evaluasi secara dinamis sesuai Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS) serta kompetensi.

 

Sehingga dalam kurun waktu enam tahun SN-Dikti telah mengalami tiga kali perubahan, Saat ini Permendikbud No 3 tahun 2020 seiring dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).

 

PP Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mendorong semua perguruan tinggi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.

 

Doktor Ilmu Sosial di Universitas Airlangga itu  menyebutkan PP Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mendorong semua perguruan tinggi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.

“ KKNI merupakan pernyataan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang penjenjangan kualifikasinya didasarkan pada tingkat kemampuan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (learning outcomes),” terangnya.

 

Kata dia, Lulusan mesti  memiliki ‘kemampuan’ setara dengan ‘kemampuan’ (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifikasi KKNI. Sebagai kesepakatan nasional, ditetapkan lulusan Program Sarjana/Sarjana Terapan,

“ Misalnya paling rendah harus memiliki kemampuan yang setara dengan capaian pembelajaran yang dirumuskan pada jenjang 6,” katanya

 

Gustiana,  menambahkan bahwa SN-Dikti rumusan CPL tercakup dalam salah satu standar yaitu Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dalam SN-Dikti, CPL terdiri dari unsur sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan.

 

Unsur sikap dan keterampilan umum telah dirumuskan secara rinci dan tercantum dalam lampiran SN-Dikti, sedangkan unsur keterampilan khusus dan pengetahuan harus dirumuskan oleh forum program studi sejenis yang merupakan ciri lulusan prodi tersebut. Berdasarkan CPL tersebut penyusunan kurikulum suatu program studi dapat dikembangkan.

 

Lanjut dia, Dokumen kurikulum program studi meliputi rumusan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang dinyatakan dalam Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) – CPL terdiri dari aspek: Sikap, dan Keterampilan Umum minimal diadopsi dari SN-Dikti, serta aspek Pengetahuan, dan Keterampilan Khusus dirumuskan mengacu pada deskriptor KKNI sesuai dengan jenjangnya.

 

Penetapan Bahan Kajian, Pembentukan Mata Kuliah (MK) dan Penentuan Bobot sks,  Matriks dan Peta Kurikulum ,Rencana Pembelajaran Semester (RPS),Rencana Implementasi Hak Belajar Maksimum 3 Semester di Luar Prodi dan Manajemen dan Mekanisme Pelaksanaan Kurikulum

“Rencana pelaksanaan kurikulum dan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi masing-masing yang terkait dengan pelaksanaan kurikulum,” tutupnya. (p2)

 

  • Bagikan