LKPD Konut Tahun 2021 Masuk ke BPK RI untuk Diperiksa 

  • Bagikan

Bupati Konut H. Ruksamin saat menyerahkan LKPD tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sultra. Foto: Erwin/Rakyat Sultra.

WANGGUDU- Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Unaudited kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (21/3/2022).

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Konawe Utara H. Ruksamin kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sultra diwakili Kepala Subauditorat Sultra 1 Patrice Lumumba Sihombing, di Kantor BPK RI Perwakilan Sultra.

Turut mendampingi Bupati, Ketua DPRD Konut Ikbar, SH, Sekda Konut H.M Kasim Pagala, Kepala Inspektorat Konut, Kepala BPKAD Marthen Minggu, dan Sekretaris Dewan, Asmadin.

Bupati Konut H. Ruksamin dalam kesempatan itu, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersiap memfasilitasi, dan membantu kelancaran tim BPK dalam melaksanakan audit di Kabupaten Konawe Utara.

“Kami tinggal menuggu perintah, kami akan terus berupaya untuk melengkapi kelengkapan yang ada, agar pemeriksaan kita berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata bupati.

Bupati berharap, penyampaian laporan tersebut agar sesuai dengan perturan yang berlaku, serta berharap Pemkab Konut dapat kembali meraih Opini WTP.

“Saya bersyukur bisa menyampaikan langsung laporan ini. Harapan kami apa yang telah disampaikan sudah memenuhi sesaui dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” harap bupati.

Sementara itu, Kepala Subauditorat Sultra 1 Patrice, mengucapkan terima kasih pada Bupati Konut beserta jajaran yang telah menyerahkan laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 Unaudited secara cepat.

“Kami apresiasi kepada Pemkab Konut, terima kasih pak Bupati Konut telah menyerahkan laporan dengan tepat waktu bahkan lebih cepat dari ketentuan peraturan UU,” katanya.

Patrice berharap, Pemkab Konut agar tetap mempertahankan penyerahan pelaporan keuangan tersebut secara cepat.

“Kami berharap untuk ledepannya waktu penyerahan laporan keuangan dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan menjadi lebih cepat,” ucapnya.

Selanjutnya, Patrice mengungkapkan, sesuai Ketentuan pasal 17 ayat 2 Undang -Undang Nomor 15 tahun 2004 hasil pemeriksaan LPKD disampaikan 2 bulan setelah penyerahan LKPD kepada BPK RI.

“Laporan Keuangan yang diserahakan kepada BPK akan dijadikan dasar pemeriksaan atas LKPD, hasil pemeriksaan ini yang akhirnya nanti memberikan Opini WTP,”tutupnya. (p3/b/aji)

  • Bagikan