DPRD Kota Kendari Terima Dua Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM

  • Bagikan

Kanwil Kemenkumham Sultra (kiri) saat menyaksikan pemberian penghargaan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. (Ist)

KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) beri penghargaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin (21/3).

Penghargaan ini terkait kewajiban pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga kerjasama dalam proses Pembentukan Peraturan Daerah di 2021.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba kepada Kabag Humas DPRD Kota Kendari, Bobby di aula Kantor Wilayah saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah 2022.

Dalam sambutannya, pria nomor satu Kemenkumham Sultra tersebut mengungkapkan bahwa hal ini sebagai bentu apresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara terhadap Pemerintah Daerah dan juga DPRD atas kerjasama dalam mewujudkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan Undang-undang.

“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi dan dukungan kami kepada Pemerintah Daerah dan DPRD. Bentuk dukungan yang lain, kami sudah merencanakan kegiatan pembinaan teknis bagi pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan yang instansi pembinanya Kementerian Hukum dan HAM. Habis lebaran, kita bisa mulai dengan pembinaan teknis perancang peraturan perundang-undangan, disusul penyuluh hukum dan analis hukum. Sehingga kita berharap, pejabat fungsional hasil penyetaraan tidak terhambat urusan pangkat dan karirnya sekaligus bisa memahami dengan baik tugas dan fungsinya,” cetusnya.

“Dengan sinergi dan kerjasama ini, kami berharap ada manfaat lebih bagi kita semua serta menjadi daya dorong untuk senantiasa memberikan kontribusi terbaik bagi Daerah, Bangsa, dan Negara,” pungkas Silvester.

Sementara itu, Kabag Humas DPRD Kota Kendari, Bobby menuturkan, penghargaan anggota untuk memotivasi dan mendorong realisasi pemenuhan hak hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah, terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum yaitu memberikan kelastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi dan komunikasi,” terangnya.

Penghargaan serupa juga diberikan kepada enam pemerintah daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lainnya, seperti Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana, Pemerintah Daerah Kabupaten Buton, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat. Kemudian, Pemerintah Daerah Kota Baubau, Pemerintah Kota Kendari, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan. (r6)

  • Bagikan