Prof. Denny Indrayana Sebut  PT TPI, PT LAM, dan PT ANTAM  Yang Telah Mencemari Sumber Air Warga Setempat

  • Bagikan

Kuasa Hukum KMS 27 Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

Konawe Utara, Rakyatsultra.com, — Perusahaan PT KARYA MURNI SEJATI  27 (KMS 27) Santer diberitakan melakukan aktivitas ilegal dan perambahan hutan di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Perusahaan akhirnya angkat bicara, melalui Kuasa hukumnya, Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Kuasa hukum PT KMS 27 membantah keras tuduhan yang dilayangkan kepada PT KMS 27.

Pasalnya, di wilayah hutan tersebut, hanya PT KMS 27 satu-satunya pemegang IPPKH di sana. Namun saat ini di kawasan tersebut terdapat kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Trimegah Pasifik Indonusantara (TPI)  dan PT Lawu Agung Mining (LAM).

Denny menegaskan PT KMS 27 tidak memiliki kontrak apapun dengan keduanya. Keduanya mengaku melakukan kegiatan penambangan berdasarkan izin PT Antam Tbk.  Dengan kata lain, penambangan tersebut dilakukan tanpa IPPKH yang benar,  sehingga termasuk kegiatan penambangan ilegal dan perambahan hutan.

“ Kami ingin mengajak segenap pihak untuk meletakkan mata dan telinganya kepangkuan keadilan yang sebenarnya. Saat ini terdapat kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Trimegah Pasifik Indonusantara dan PT Lawu Agung Mining. Tindakan ketiganya (PT TPI ft. PT LAM ft. PT ANTAM) telah mencemari sumber air warga setempat. Terlebih penambagnan tersebut dilakukan tanpa IPPKH yang benar sehingga termasuk kegiatan penambangan ilegal dan perambahan hutan,” ungkap Denny

Denny menambahkan, berbagai laporan telah dilakukan  KMS 27 ke berbagai pihak. Namun tidak ada yang memberikan respon.

Padahal kerusakan alam sudah benar-benar nyata adanya. Hingga akhirnya masyarakat sendiri yang turun tangan dan menyita kunci belasan alat berat yang melakukan tindakan ilegal di sana. Sementara kami, PT KMS 27 telah berhenti beroperasi sejak 16 September 2021.

“Kami menyerukan kepada pemerhati lingkungan, Sdr. Saharudin (WALHI SULTRA) dan pihak lain untuk melihat permasalahan ini secara adil dan objektif. Jangan hanya diam melihat pencemaran tersebut. Ayo sama-sama kita hentikan penambangan ilegal.

SAAT INI, PT KMS 27 TIDAK PERNAH MENGIZINKAN PT LAM DAN PT TPI BEROPERASI DI WILAYAH IPPKH KAMI !!!,”  tukasnya. (p2)

  • Bagikan