140 Ribu Sertifikat Lahan  di Muna Belum Dikenakan PBB

  • Bagikan

Drs La Mahi

RAHA- Pemerintah Kabupaten Muna berencana akan menggenjot peningkatan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pasalnya, ada sekitar 140 ribu sertifikat milik masyarakat Kabupaten Muna yang berpotensi mendongkrak pendapatan daerah, ternyata belum dikenakan tarif PBB.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muna, Drs La Mahi. 140 ribu sertifikat tersebut kata Mahi sebagian besar adalah sertifikat yang diterbitkan oleh program nasional (Prona) maupun PTSL kurun waktu tujuh tahun terakhir.

“Sekitar 140 ribu sertifikat ini belum dikenakan tarif PBB,” sebut Mahi.

Olehnya itu Pemkab Muna melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menarik tarif PBB terhadap 140 ribu sertifikat tersebut dengan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna.

“Sudah ada aplikasi yang yang terkoordinasi dengan BPN, teknisnya Dispenda yang tahu,” ungkapnya.

Tak hanya akan menarik pajak dari 140 ribu sertifikat, dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, Pemkab Muna juga mewacanakan kenaikan PBB. Namun untuk menaikkan PBB, terlebih dahulu akan dilakukan revisi Peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah dimana didalamnya memuat tentang besaran PBB. (sra/aji)

  • Bagikan