Polisi Tangkap Pemuda Pemerkosa Anak di Bawah Umur 

  • Bagikan

MA saat diamankan aparat menuju Polsek Bonegunu.

BURANGA – Perbuatan tindak asusila kepada anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Buton Utara (Butur). Adalah  MA (25) yang melakukan itu. MA kemudian diadukan sebagai pelaku, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diamankan aparat Polsek Bonegunu.

Penahanan terhadap MA dilakukan setelah korban sebut saja Bunga melaporkan MA di Polsek Bonegunu pada Rabu (9/2/2022).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan polisi : LP/01/II/2022/Polsek Bonegunu/Polres Buton Utara/Polda Sultra, 9 Februari 2022.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bonegunu, Iptu Supratman saat menceritakan kronologi kejadian tindak pidana asusila tersebut berawal dari pelaku yang menjemput korban dari sekolahnya, Selasa 8 Februari sekitar pukul 14.00 waktu setempat.

“Saat itu korban pulang sekolah dan dijemput oleh pelaku MA untuk mengantar korban pulang ke rumah korban,” tulis Iptu Supratman melalui WhatsApp, Kamis (10/2/2022).

Namun, lanjut Supratman, korban saat itu rupanya tidak diantar langsung ke rumahnya. Korban diketahui hanya dibawah ke tempat yang jauh dari perkampungan.

Setelah itu kata Supratman, pelaku MA lantas melancarkan niat jahat itu dengan cara memaksa korban ST untuk membuka bajunya.

“Mulai memaksa korban untuk membuka bajunya, awalnya korban menolak namun pelaku terus memaksa korban dan pelaku menyetubuhi korban,” jelasnya.

Kini pelaku sebut Supratman sudah ditahan di Polsek Bonegunu. “Dengan ancaman hukuman tiga sampai empat tahun, termasuk kategori berat si,” imbuhnya. (r3/b/aji)

  • Bagikan