Makin Liar, Diduga UPP Kelas III Lapuko Lakukan Pungli Dalam Menerbitan SIB

  • Bagikan

Pelabuhan Lapuko

KENDARI,Rakyatsultra.com--Kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Bagian Pelayanan Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menjadi perhatian publik luas, tidak terkecuali di kabupaten Konawe Selatan.

Perilaku tercela beberapa oknum pegawai pemerintah itu seakan tidak akan pernah berhenti dilakukan. Ternyata, praktek pungli juga diduga terjadi di Pelabuhan kelas III Lapuko, Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

Dilansir  dari Thepasarwajonews.com, UPP Kelas III Lapuko diberitakan  diduga telah melakukan upaya Pungli yang harus ditransfer terlebih dahulu sebesar Rp2.500.000 guna biaya penerbitan satu Surat Izin Berlayar (SIB).

Saat ini, sistim pembayaran transfer tersebut diduga tidak lagi diberlakukan pasca disoroti oleh beberapa perusahaan media.

Pada penerbitan SIB tersebut diduga masih menggunakan bandrol harga yang sama, namun dengan sistim pembayaran berbeda yakni “Pembayaran Tunai”.

Seorang narasumber anonim yang bekerja di salah satu perusahaan pelayaran mengatakan, sistem pembayaran dalam penerbitan SIB masih diberlakukan oleh pihak UPP Kelas III Lapuko. Namun kali ini pihak UPP Kelas III Lapuko tidak lagi menggunakan sistem transfer, melainkan harus dibayar secara tunai sebelum penerbitan SIB.

“Iya, masih. Tapi sudah tidak lagi transfer, melainkan tunai,” ungkapnya saat dimintai keterangan oleh awak The Pasarwajo News, Selasa (8/2/2022).

Ia menerangkan, pihak perusahaannya harus menyetorkan uang tunai terlebih dahulu sebagai ritual awal dalam penerbitan SIB. Jika tidak membayar uang secara tunai, penerbitan SIB diduga akan dipersulit.

Pihak perusahaan mengaku merasa sangat dirugikan dengan adanya ketentuan yang telah diberlakukan oleh pihak UPP Kelas III Lapuko.

“Harus menyetor uang dulu dimuka, baru bisa diterbitkan SIB. Kalau tidak, ya konsekuensinya akan dipersulit,” tuturnya.

Sedangkan Kawilker Lakara UPP Kelas III Lapuko, Taufik saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp justru memberikan komentar nyeleneh kepada wartawan.

“Satu album lain penyanyi dinda, lagu lama kaset baru,” ujar Taufik dengan emoticon tertawa terbahak-bahak.

Sebagaimana diketahui, dugaan upaya Pungli tersebut dalam hukum dapat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang kemudian mengalami perubahan lagi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 adalah :

“Setiap seorang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahundan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliyar rupiah)”.

Pengertian tindak pidana korupsi dari pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor terlihat bahwa, terdapat tiga unsur yaitu melawan hukum, untuk memperkaya diri sendiri dan kerugian negara. Ketiga unsur tersebut saling berhubungan.

  • Bagikan