Publik Hujat Keras Partai Milik Megawati , Tagar #PDIPHancurkanNKRI Trending Topic

  • Bagikan

Megawati Soekarno Putri

Rakyatsultra ,-– Tagar #PDIPHancurkanNKRI menjadi trending topic di media sosial Twitter hari ini, Selasa, 1 Februari 2022.

Publik beramai-ramai mengkritik PDIP yang diketuai oleh Megawati Soekarnoputri terkait kasus salah satu kadernya, Arteria Dahlan.

Seperti diketahui, kasus Arteria soal bahasa Sunda hingga saat ini belum juga masuk ke proses hukum.

Sementara, kasus serupa yang dialami Edy Mulyadi sudah masuk proses hukum. Bahkan, Edy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah yang bersangkutan melarikan diri.

Sontak perbedaan penanganan hukum dalam kasus Arteria dan Edy menjadi sorotan publik hingga tagar #PDIPHancurkanNKRI menjadi trending topic.

“Assalamu’alaikum para sedulurku.Tangkap arteria dahlan,tenggelamkan partai wong licik. #PDIPHancurkanNKRI,” ujar @akunkelima212.

“Gerakan Sejuta Status : ‘AKU BANGGA TIDAK MEMILIH BANTENG 2024 MENDATANG’ Sisipkan 2 Baris Tagar.. #PDIPHancurkanNKRI #PDIPHancurkanNKRI,” tulis @The_BosGenk.

“Persamaan : KASUS SARA Perbedaan : PERLAKUAN Edy Mulyadi ditahan kasus Jin Buang Anak Om Jin… baru kali ini manusia ditangkap gara2 kamu buang anak. Tapi, giliran manusia menghina manusia mah bebaaas Lucunya negeriku #PDIPHancurkanNKRI #PDIPHancurkanNKRI,” kata @CLina008.

“Setiap kali berbicara tentang PDIP selalu teringat Harun Masiku. #PDIPHancurkanNKRI,” ujar @cintah__.

“Penguasa sekarang lebih terlihat seperti penjahat daripada pelindung dan pengayom. #PDIPHancurkanNKRI #PDIPHancurkanNKRI,” tulis @Nenk_Azah1.

Serta masih banyak lagi cuitan publik terkait dengan PDIP itu.

Seperti diketahui, Edy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian ‘Jin buang anak’.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu hingga menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir Antara.

Adapun dasar penerapan sebagai tersangka yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu, Edy juga dikenai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP. ***

  • Bagikan