Usulan Keadilan Restorasi  Perkara KDRT di Kejari Muna Disetujui Kejati Sultra

  • Bagikan

Agustinus Baka Tangdililing

RAHA- Usulan keadilan restorasi atau restorative justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan RK terhadap istrinya, LN akhirnya disetujui oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Dengan demikian, perkara RJ tersebut tinggal menunggu surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2).

Usulan RJ tersebut disetujui setelah Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidum, Agus R Sanjaya melakukan ekspose secara virtual dihadapan Wakajati Sultra, Akhmad Yani dan perwakilan Jampidum.

Perkara KDRT tersebut adalah RJ pertama yang dilaksanakan oleh Kejari Muna sebagai implementasi dari Peraturan Kejaksaan (Perja) nomor 15 tahun 2020.

“Saya sangat apresiasi kepada Kasi Pidum dan jajarannya yang telah bekerja keras dan berkoordinasi baik dengan penyidik, sehingga RJ bisa selesai tepat waktu,” ucapnya.

Lanjutnya, upaya RJ tak hanya akan terhenti pada kasus KDRT saja, namun Kejari Muna akan terus melakukan upaya RJ terhadap kasus lain dengan catatan memenuhi syarat sesuai Perja No.15 tahun 2020, diantaranya, ancaman pidana lima tahun, baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana dan tidak menimbulkan kerugian materil terhadap korban.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R Senjaya menjelaskan, proses RJ dilakukan setelah dilakukan upaya mediasi perdamaian antara tersangka dan korban, sebagai dasar untuk dilaporkan ke Kejati dan diteruskan ke Kejagung untuk mendapatkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2). (sra/aji)

  • Bagikan