Pelat Nomor Kendaraan Non DT Banyak Beroperasi Di Sultra, BPTD Sultra Sebut Bisa Jadi PAD

  • Bagikan

K e p a l a B P T D Wilayah 18 Provinsi Sultra, Dr. Drs. Benny Nurdin Yusuf, Amd. LLAJ, MH, CPCE.,

Rakyatsultra.com, KENDARI, –– Penggunaan kendaraan bermotor luar daerah merupakan salah satu permasalahan yang terjadi di tanah air. Hal tersebut dapat mempengaruhi pendapatan yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor bagi pembangunan daerah.

Di bumi Anoa, maraknya kendaraan bermotor roda empat yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara menggunakan nomor polisi pelat luar wilayah Sultra mendapatkan perhatian serius dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah 18 Provinsi Sulawesi Tenggara.

K e p a l a B P T D Wilayah 18 Provinsi Sultra, Dr. Drs. Benny Nurdin Yusuf, Amd. LLAJ, MH, CPCE., mengatakan kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia dan dirakit di Indonesia, di samping harus
memenuhi ketentuan uji tipe, kendaraan bermotor tersebut juga wajib didaftarkan atau di regident.

Kata Benny, regident ini tujuannya untuk mengetahui berapa kendaraan yang beroperasi di Indonesia dan u n t u k m e n g e t a h u i berapa pendapatan pemerintah daerah di sektor pajak kendaraan bermotor
. Karena hal itu diatur di dalam Undang-Undang tentang pajak dan pendapatan daerah.

Pajak kendaraan bermotor ini dibagi ke-masing-masing daerah, tak terkecuali di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Aturan tersebut sudah jelas bahwa kendaraan yang masuk di Indonesia di dalam ketentuan uji tipe itu harus memiliki uji tipe. Kendaraan yang beroperasi di Indonesia yang dirakit di Indonesia di samping memenuhi ketentuan uji tipe wajib didaftarkan atau di regident,” ucap Benny.

Benny menyebutkan, pajak kendaraan bermotor ini dibagi ke masing-masing daerah dengan menandakan kode wilayah kendaraan bermotor tersebut, seperti di Sultra dengan kode pelat DT, Sulawesi Selatan kode pelat DD dan di Sulteng dengan kode pelat DN.

“ Di sinilah kita akan tahu berapa kendaraan bermotor sebenarnya di Sultra, dan berapa
yang beroperasi Sultra. Ganti STNK itu sudah diatur bahwa 3 bulan kendaraan beroperasi
di suatu wilayah sudah wajib memutasikan kendaraannya,” terangnya.

Benny menyarankan agar pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara segera mendata berapa total jumlah kendaraan yang terdaftar di Sultra dan berapa jumlah kendaraan yang sementara beroperasi di Sulawesi Tenggara.

“Kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang mungkin bisa jadi ribuan atau mungkin hanya 100 atau 200 unit yang memiliki pelat DT. Ini kan kerugian bagi pemerintah daerah dari sisi sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor . Kendaraan ini beroperasi di Sultra lalu lalang di wilayah Sultra mengangkut hasil bumi sultra tetapi pada endingnya dia membayar pajaknya kepada daerah lain,” ucapnya

Benny bilang, ini harus kita dorong supaya pemerintah daerah mengejar ini. Selain kebijakan Gubernur mengenai Pergub Nomor 597 tentang pengawasan dan penertiban pelanggaran lalu lintas angkutan jalan .

Dengan kebijakan ini, nantinya kendaraan over dimensi dan over kapasitas (ODOL) bisa difilter disini. Menurutnya, memfilter merupakan cara yang tepat pada saat pemilik kendaraan membayar pajak dan mendaftarkan kendaraanya.

“Coba bayangkan kalau kendaraan itu sudah didaftarkan di luar daerah, terus datang kesini sudah dengan plat nomor dan STNK daerah tersebut. Setelah itu beroperasi di sini, kita hanya bisa melakukan penertibannya di jalan,” ketusnya.

Diakui pria kelahiran Bantaeng itu, kendaraan bernomor plat luar Sultra sudah sangat menjamur, terlebih di Kabupaten Kolaka  “Kendaraan dam truk dengan pelat DD , L, B, banyak di Kolaka, malah pelat DT jauh
lebih sedikit daripada plat luar,” ungkapnya.

Benny menambahkan , Seandainya Bapak Gubernur H Ali Mazi menggenjot hal ini, maka akan menjadi pendapatan yang Luar biasa bagi pemerintah Sulawesi Tenggara.  Olehnya itu, pemerintah daerah mesti segera mengeluarkan surat himbauan apapun itu,

“Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah silahkan bentuknya apapun, tetapi intinya adalah bagaimana mengupayakan kendaraan-kendaraan yang berdomisili di Sulawesi Tenggara yang memiliki surat
kendaraan yang terdaftar di luar Sulawesi Tenggara tetapi sudah berdomisili dan beroperasi di Sulawesi tenggara mendaftarkan atau di mutasikan kembali ke pelat DT,” tandasnya. (p2)

  • Bagikan