Kontraktor Jalan Lawama-Bone Kancitala  Kembalikan Temuan BPK Rp 417 Juta Lewat Kejari Muna

  • Bagikan

PT Bumi Persada mengembalikan temuan BPK ke Kejari Muna, Rabu (26/1/2022).

RAHA- Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing tak hanya dikenal tegas dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap para koruptor, namun mantan Plt Kajari Rote Ndao, Nusa Tengggara Timur (NTT) ini juga getol melakukan langkah-langkah persuasif untuk menyelamatkan kerugian negara.

Teranyar, Kejari Muna memfasilitasi pengembalian kerugian negara dari hasil pemeriksaan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Cabang Sulawesi Temggara pada lingkup Pemerintah Kabupaten Muna.

Adalah PT Bima Persada, perusahaan yang yang mengerjakan proyek pengaspalan Jalan Lawama-Bone Kacintala Kabupaten Muna tahun 2019, mengembalikan kerugian negara akibat kelebihan pembayaran proyek, senilai Rp 417 juta.

Kerugian negara tersebut diserahkan langsung oleh Antonius Bati, kontraktor PT Bima Persada kepada Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Rabu (26/1/2022).

Agustinus sangat mengapresiasi sikap tulus kontraktor PT Bima Persada, untuk menyelesaikan kewajibannya mengembalikan kelebihan pembayaran pada proyek pengaspalan jalan tahun 2019.

Ia mengatakan, memfasilitasi pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu tugas Kejari dalam upaya membantu pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca covid-19.

“Semoga ini bisa menjadi contoh bagi yang lain,” harapnya.

Setelah proses pengembalian dilakukan maka persoalan PT Bima Persada sudah selesai dan tidak ada proses hukum selanjutnya.

“Pekerjaan selasai dan pengembalian kerugian sudah tuntas,”tegasnya.

Uang pengembalian kerugian negara yang diterima Kejari Muna, selanjutnya akan diserahkan ke kas daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Sebelumnya, tanggal 3 Januari 2022, Kejari Muna menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi makan minum dan reses DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019 dari tersangka mantan Sekwan Mubar, Asbar Haenuddin, S.STP senilai Rp 200 juta.

Sementara itu Plt Kadis PUPR Muna, Aswan Kuasa menyebutkan, total anggaran royek pengaspalan jalan Lawama-Bone Kacintala yang dikerjakan oleh PT Bima Persada senilai Rp 5 miliar.

Pekerjaan dinyatakan tuntas 100 persen, namun hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar 617 juta, sehingga kontraktor diminta untuk melakukan pengembalian temuan tersebut.

Sebelumnya, PT Bima Persada telah mengembalikan kerugian negara tersebut senilai Rp 200 juta dengan cara dicicil, sisanya Rp 417 juta yang dikembalikan di Kejari Muna.

Selain PT Bima Persada, masih ada sejumlah temuan BPK pada proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muna tahun 2020.

Diantaranya proyek pengaspalan jalan Motewe-Pokadulu yang dilaksanakan PT Mitra Pembangunan senilai Rp200 juta dan pengaspalan jalan Abdul Kudus yang dilaksanakan CV Padatindo senilai Rp 130 juta. (sra/aji)

  • Bagikan