Hikmata Minta Polda Sultra Telusuri Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah di Angata

  • Bagikan

Suwardin Wiro. Foto:Rama/Rakyat Sultra.

ANDOOLO – Himpunan Mahasiswa Kecamatan Angata (Hikmata) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) meminta kepolisian melakukan pengusutan atas dugaan penggelapan sertifikat tanah di Kecamatan Angata.

Ketua Hikmata Sultra, Suwardin Wiro meminta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) turun tangan mengusut tuntas dugaan penggelapan sertifikat tanah di Kecamatan Angata yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum mantan kepala desa yang merupakan ASN dilingkup pemerintahan Kecamatan Angata.

Suwardin menuturkan kasus ini bermula pada tahun 2008 dan 2009, saat pengukuran tanah oleh BPN Konsel di Desa Apale Jaya yang kini telah berganti nama menjadi Desa Puulipu.

Sayangnya, lanjut dia, beberapa warga hingga kini belum menerima sertifikat tanahnya.

“Padahal sertifikat tanah masyarakat telah resmi diterbitkan oleh BPN Konsel sebanyak 559 keping. Dimana sertifikat itu telah diterima oleh salah satu oknum mantan kepala desa Puulipu. Dan kemudian diberikan kepada masyarakat dengan tidak transparan. Ironisnya sebagian sertifikat itu tidak diberikan kepada pemilik lahan masyarakat setempat. Dan persoalan ini telah dilakukan mediasi, namun upaya masyarakat tidak membuahkan hasil,” beber Suwardin.

Suwardin menuturkan pihaknya telah melakukan pendampingan hingga ke jalur mediasi.

Katanya, upaya mediasi oleh Pemerintah Kecamatan Angata telah sampai dimeja BPN Konsel, namun tetap saja tak ada titik terang terkait keberadaan sertifikat.

“Karena masalah ini jadi berlarut larut tak kunjung tuntas, maka Hikmata Konsel  yang mendampingi keluarga masyarakat Desa Puulipu meminta kepolisian daerah Sulawesi Tenggara untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Harapan kami, dengan bantuan Polda Sultra, masyarakat segera mengetahui kejelasan sertifikat tanah yang telah lama dinantikan,” pinta Suwardin.

Salah satu masyarakat, Djasir mengaku merasa sangat dirugikan. Kata dia, sesuai buku tanah BPN Konsel dia memiliki tujuh buah kepemilikan hak atas tanah yang telah disertifikatkan.

Sayangnya, tambah dia, sampai hari ini tak satupun sertifikat itu dia terima. (ram/aji) 

  • Bagikan