DPMD Muna Sebut DPRD Mulai Bahas Revisi Perda Tentang Desa

  • Bagikan

Rustam

RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna sepakat melakukan percepatan revisi peraturan daerah (Perda) No. 01 tahun 2018 tentang desa.

Saat ini DPRD Muna tengah menggodok revisi perda yang salah satu muatannya mengatur tentang oemilihan kepala desa di Kabupaten Muna.

“Pemda dan DPRD sudah sepakat melakukan revisi Perda No. 1 tahun 2018 tentang desa. Saat ini prosesnya sedang berjalan di DPRD Muna, barusan kami melakukan rapat bersama Bapem Perda DPRD Muna,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam saat diwawancarai usai mengikuti rapat bersama Komisi I DPRD Muna, Selasa (25/1/2022).

Ditanya soal tahapan pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 di Kabupaten Muna, Rustam belum memastikan jadwalnya. “Yang jelas ketika revisi Perda sudah selesai maka tahapan pilkades akan segera kita mulai,” tegasnya.

Rustam menerangkan, muatan pasal yang akan direvisi dalam perda tentang desa yakni pasal 169 huruf e pada Perda nomor 1 yang mengatur, batas usia maksimal calon kepala desa (Cakades) 25 tahun dan maksimal 60 tahun.

Sementata itu Ketua Bapem Perda DPRD Muna, La Ode Dyrun mengatakan, revisi Perda tentang desa sangat mendesak karena terkait dengan pelaksanaan pilkades di Kabupaten Muna, sehingga usulan revisi perda dari Pemkab Muna lebih dulu dibahas di Bapem Perda, kemudian dibawa ke komisi, selanjutnya diparipurnakan.

“Di Bapem Perda telah disepakati perubahan di pasal 169 itu dengan menghilangkan batas usia maksimal,”sebut Diyrun. (sra/aji)

  • Bagikan