Kapolda Sultra Keluarkan Maklumat Larangan Bawa Sajam, Ini Sanksinya Jika Melanggar

  • Bagikan

Kendari – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Teguh Pristiwanto, resmi mengeluarkan maklumat larangan membawa senjata tajam (Sajam).

Maklumat Kapolda Sultra itu dikeluarkan resmi sejak 22 Januari 2022 dengan nomor MAK/01/XII/2021. Maklumat itu dikeluarkan menyusul maraknya kasus kriminalitas dan kelompok-kelompok yang dinilai dapat mengganggu stabilitas keamanan.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Wagono, membenarkan perihal penerbitan maklumat tersebut. Jenderal Polisi bintang satu itu menjelaskan, hal itu dilakukan untuk menekan angka kriminalitas demi menciptakan daerah Sultra yang aman dan kondusif.

“Iya benar, terkait adanya maklumat Kapolda Sultra yang diterbitkan sejak 22 Januari 2022,” ujar Waris

Berikut isi empat point yang tertuang dalam maklumat Kapolda Sultra terkait larangan membawa Sajam :

1 .Bahwa dengan mempertibangkan dengan semakin maraknya kriminalitas dengan menggunakan semjata tajam yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok terhadap kelompok lain yang terjadi di wilayah Polda Sulawesi Tenggara.

2 .Demi memberikan perlindungan dan jaminan keamanan serta terwujudnya ketertiban masyarakat, dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan maklumat:

a. Setiap orang tanpa hak dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut dan menguasai senjata tajam, senjata pemukul, penikam dan senjata lainnya yang dapat melukai dan mencederai dan membahayakan orang lain sebagi mana dimaksud dalam UU Darurat No 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

b. Dengan segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat jika melihat perorangan atau kelompok tanpa hak membawa, menyimpan, mengangkut serta menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam UU darurat nomor 12 tahun 1951.

  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
  • Bagikan