Dukcapil Konsel Keliling Kecamatan Sosialisasi Sekaligus Cetak Adminduk di Lokasi

  • Bagikan

Kabid Pencatatan Sipil, Harlin S.Pd M.Si saat melaksanakan kegiatan pencatatan sipil di Kecamatan Moramo Utara.

ANDOOLO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan (Dukcapil Konsel) terus melakukan optimalisasi pelayanan pencatatan sipil di Konsel.

Teranyar, Dukcapil Konsel melakukan pelayanan keliling pencatatan sipil di setiap kecamatan di awal tahun, Januari hingga Februari 2022 ini.

Kegiatan itu diungkapkan oleh Kadisdukcapil Konsel, Drs Muh Yusuf melalui Kabid Pencatatan Sipil, Harlin S.Pd M.Si.

Menurut Harlin, pelayanan keliling pencatatan sipil untuk memberi pemahaman masyarakat Konsel akan pentingnya dokumen pencatatan sipil dan memahami syarat kepengurusannya.

“Hal itu berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan khususnya dokumen akta-akta pencatatan sipil. Selain itu sesuai Surat Edaran Mendagri No.472.114954/SJ tentang peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran,” ungkap Harlin saat melakukan kegiatan pencatatan sipil di Kecamatan Moramo Utara, Rabu (19/1/2022).

Dikatakannya, momentum tersebut camat diharapkan juga berperan agar kepala desa dan lurah melaksanakan pendataan pada masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran, akta perkawinan non muslim dan akta Kematian bagi yang telah meninggal.

Selama ini, lanjutnya, masih banyak masyarakat Konsel yang belum memahami pentingnya dokumen pencatatan sipil dan bagaimana syarat dalam melakukan pengurusannya.

Harlin menuturkan pelayanan langsung pencetakan dokumen kependudukan di tiap-tiap kecamatan ini untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat.

“Memudahkan masyarakat agar tidak ke kabupaten di kantor Dukcapil yang jarak tempuhnya cukup jauh dari kecamatan di Konsel. Pelayanan ini pencatatan sipil ini langsung dilakuka pencetakan di tempat,” paparnya.

“Untuk akta kelahiran syaratnya surat keterangan dari bidan, foto copy Kartu Keluarga, foto copy buku nikah, mengisi surat pertanggung jawaban mutlak kebenaran data kelahiran,” terangnya.

Begitupula, akta perkawinan non muslim. “Syaratnya surat bukti perkawinan menurut agama yang telah menikah, foto copy KTP dan KK suami isteri, melampirkan pas foto ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar, mengisi formulir akta perkawinan,” ujarnya.

Sedangkan, kata Harlin, pengurusan akta kematian syaratnya surat keterangan kematian asli dari desa atau kelurahan atau kepolisian atau dokter, foto copy kartu keluarga, foto copy KTP orang yang telah meninggal, foto copy KTP saksi, dan mengisi formulir kematian.

Untuk diketahui pelayanan pencatatan sipil oleh Dukcapil Konsel meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan non muslim, pengangkatan anak, pengesahan dan pengakuan anak serta pelayanan kartu keluarga, dan pindah penduduk. (ram/aji) 

  • Bagikan