Pelajar yang Sudah Wajib KTP Diharap Jadi Perpanjangan “Tangan” Dukcapil 

  • Bagikan

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Konsel, Muh. Ihsan. S.Sos saat melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran penduduk. 

ANDOOLO – Sosialisasi tata cara pendaftaran penduduk di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan menyasar pelajar Wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik diharap menjadi pilar bagi masyarakat.

Utamanya agar warga Konsel paham bagaimana cara mendaftarkan diri memperoleh administrasi kependudukan (Adminduk).

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Konsel, Muh Ihsan S.Sos saat melaksanakan sosialisasi tata cara pendaftaran penduduk di 15 kecamatan di Konsel dengan sasaran adalah siswa-siswi SMA,SMK dan Madrasayah Aliyah.

“Tujuannya adalah supaya masyarakat khususnya anak sekolah kita paham dan dapat menjadi media informasi di masyarakat terkait tata cara pendaftaran penduduk. Dikarenakan masih banyak warga Konsel yang kurang memahami tata cara pendaftaran penduduk,” terang Ihsan.

Menjadi problem, lanjut Ihsan, pengurusan pendaftaran penduduk terkait persyaratan, yang kadang masyarakat masih kurang paham.

“Contohnya surat nikah yang merupakan salah satu syarat pengurusan Kartu Keluarga (KK). Begitupula pengurusan KTP dimana syaratnya adalah foto copy KK. Masih banyak warga Konsel yang belum memiliki. Inilah yang menjadi tujuan kami turun langsung untuk menyampaikan ke pelajar wajib KTP dan masyarakat Konsel. Sehingga kedepan lebih memudahkan pelayanan dan pengurusan Adminduk warga Konsel,” papar Ihsan.

Ihsan mengatakan saat ini optimalisasi pelayanan terus dilakukan oleh Dukcapil Konsel. Kendati, lanjutnya, kendala di pelayanan karena terkadang masyarakat berurusan Adminduk terkadang persyaratan penerbitan dokumen kependudukan itu kurang lengkap makanya. Sehingga diperlukan sosialisasi sosialisasi sesuai Permendagri No 96 tahun 2018.

“Agar warga Konsel ketika berurusan Adminduk tidak ada lagi masalah ataupun kendala terkait persyaratan. Sehingga capaian Adminduk warga Konsel dapat terealisasi,” ungkap Ihsan.

Dia menambahkan bagi warga yang belum memiliki surat nikah dan hendak mengurus dokumen kependudukan sesuai syarat buku nikah, Dukcapil Konsel telah menjalin Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama terkait isbath nikah. (ram/aji) 

  • Bagikan