BNNK Muna Rehabilitasi 43 Penyalahguna Narkoba, Satu Orang Dirujuk ke Baddoka Makassar

  • Bagikan

Kepala BNNK Muna, La Hasariy melakukan press realese capaian tahun 2021, sebelum memasuki masa pensiun pada 31 Desember 2021.

RAHA- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muna juga membuka layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba secara gratis.

Rilis akhir tahun 2021, BNNK Muna merehabilitasi 43 orang penyalahguna narkoba.

“42 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik BNNK Muna dan satu orang harus dirujuk ke Baddoka Makassar untuk menjalani rehabilitasi rawat inap,” sebut La Hasariy, Kepala BNNK Muna, Rabu (29/12/2021), dalam rilis pers akhir tahun BNNK Muna, sebelum memasuki masa pensiun pada 31 Desember 2021.

Satu orang pasien tersebut harus dirujuk lantaran hasil pemeriksaan dan analisi medisnya dinyatakan telah mengalami ketergantungan yang sangat tinggi. Kendati mendapat perawatan di Baddoka Makassar, petugas BNNK Muna terus memantau perkembangan pasien dan diharapkan bisa sembuh dalam kurun waktu enam sampai delapan bulan perawatan.

Dalam kegiatan rehabilitasi, pasien tidak dikenakan biaya, baik pasien rawat jalan maupun pasien rawat inap.

Data BNNK Muna, dari 43 orang penyalahguna narkoba yang direhabilitasi tahun 2021, 40 orang berasal dari Kabupaten Muna, satu orang dari Kabupaten Muna Barat dan dua orang dari Buton Utara.

Para penyalahguna barang haram itu terdiri atas 38 orang laki-laki dan 5 perempuan (1 orang ibut rumah tangga).

“Dua orang diantaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 12 pelajar/mahasiswa,” ucap Hasariy.

Mereka menjalani rehabilitasi melalui rawat jalan selama 2 bulan (8 kali pertemuan tatap muka) berupa asesmen, konseling dan pemberian obat-obatan secara gratis.

Untuk pemberantasan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan telah mencapai target 1 kasus yang saat ini telah P21.

“Tim pemberantasan juga melakukan penyelidikan deteksi dini dengan mengamankan 2 orang pengguna yang saat ini sudah menjalani rehabilitasi,” terangnya.

Selain itu, BNNK juga telah melakukan program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat yang dimulai dari ketahanan keluarga pada Desa Bersinar 2020 yakni, Desa Bangunsari dan Lohia yang diukur melalui kusioner dektara BNN RI yang hasilnya sangat tinggi.

Lalu, pembentukan Kelurahan Raha III dan Fookuni sebagai kelurahan Bersinar tahun 2021 melalui SK Bupati Muna nomor 66 tahun 2021.

“Ketahanan diri remaja pada Kelurahan Raha III dan Fookuni yang diukur melalui kusioner dektara BNN RI hasilnya tinggi,” sebutnya.

Sementara dalam peran serta masyarakat, BNNK telah membentuk penggiat anti narkotika di 4 lingkungan yakni, instansi pemerintah, lingkungan swasta, masyarakat dan pendidikan sebanyak 20 penggiat. (sra/aji)

  • Bagikan