Ada Perintah Tegas Sri Mulyani, DJP Bergerak, Ayah Dandy Sudah Dipanggil Inspektorat

  • Bagikan

JAKARTA – Setelah perintah tegas Sri Mulyani terkait kasus Anak salah satu pejabat pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satriyo diduga menganiaya pemuda berinisial D.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Kemenkeu (Kemenkeu) langsung memanggil Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo.

Pasalnya, ada beberapa barang yang digunakan Dandy atau anak Rafael yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyatakan aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai bersangkutan yang belum dilaporkan, pihaknya akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu sedang memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tuturnya.

Menurutnya, Kemenkeu memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA), sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

Di samping itu, dia mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi berwenang terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anak salah seorang pegawai DJP Kemenkeu.

Adapun kasus penganiayaan dimaksud sedang ramai di media sosial hingga media massa, sehingga membuat DJP memberikan pernyataan sikap.

“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” kata Suryo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Suryo turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi dan mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta dalam jajarannya.

“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ungkap Suryo.

Diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suryo pun mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik terhadap DJP.

DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kemenkeu, khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

“DJP akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai,” pungkas Suryo.(jpnn/RS)

  • Bagikan