Satreskrim Polres Bombana Ringkus Pencuri Handphone

  • Bagikan
Pelaku pencurian Hp saat ditangani di Satreskrim Polres Bombana.

RUMBIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bombana meringkus pencuri Handpone di Jalan Poros BTN Pasir Putih, Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Bombana.
Polisi menangkap RHM atas dugaan pencurian Hp milik Aldi dan Pangeran.

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan, mengatakan, dugaan pencurian yang dilakukan RHM terjadi pada Senin 10 Oktober 2022 lalu.
Awalnya sekitar pukul 22.00 Wita Korban pencurian bernama Pangeran berangkat dari rumahnya menuju Desa Persiapan Talabente. Setelah korban berada di depan pencucian kendaran motor yang dikendarai korban tiba-tiba mogok.

“Sehingga di situlah Pangeran ketemu dengan saudara Aldi dan Pangeran meminta kepada saudara Aldi untuk menginap dikamarnya,” terang Nur Sultan, Sabtu, (22/10/2022).

Setelahnya, lanjut Nur Sultan, sebelum pada akhirnya tertidur Pangean sempat bercerita dengan saudara Aldi.

“Aldi mengantuk lalu tidur duluan dan Pangeran nanti Sekitar pukul 02.00 Wita baru tidur, dan sebelum tidur mengambil cas HP milik Aldi yang berada di atas galon (wadah air minum) dan kemudian mengecas HP dan menyimpannya di atas lemari,” urai Nur Sultan.

“Sekitar pukul 06.30 Wita Pangeran dibangunkan oleh saudara Aldi dan bertanya dimana Hpnya, kemudian Pangeran menjawab ada di atas galon dan Aldi berkata tidak ada. Kemudian Pangeran bangun dan melihat juga HP nya sudah tidak ada, ” terang Sultan.

Sambung cerita polisi berpangkat tiga balok emas di pundak ini, karena kehilangan HP sehingga keduanya melaporkan kejadian tersebut di Polres.

“Dari laporan korban kami langsung membentuk tim penyelidikan yang di pimpin KBO Sat Reskrim Polres Bombana, Ipda Prasetyo Nento SH, ” tuturnya.

Hasil penyelidikan tim berhasil melacak dan mengamankan pelaku (RHM) bersama barang bukti  1 (satu) unit Handphone merek OPPO A76, warna hitam dengan No. Imei1 868167060789631, Imei2 : 868167060789623.

“Saat ini pelaku dan BB nya telah diamankan di Mapolres Bombana. RHM diancam menggunakan Pasal 363 ayat (1) Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” pungkasnya.(RS)

  • Bagikan