Pilkades PAW Bima Maroa Sukses Digelar

  • Bagikan
Pemilihan kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Boma Maroa Kecamatan Andoolo Barat.

ANDOOLO – Pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu di Desa Bima Maroa Kecamatan Andoolo Barat sukses digelar. Husen L terpilih dengan mengantongi 40 Suara sedangkan kedua rivalnya yakni Suryanto mengantongi 35 suara dan Samsul Hadi hanya memperoleh 2 suara. Pemilihan bertempat di Balai Desa Bima Maroa, Minggu (23/10).

Berdasarkan Perbup Kabupaten Konawe Selatan tentang Kepala Desa, Pilkades antar waktu digelar apabila kepala desa yang menjabat berhenti sebelum akhir masa jabatan dan sisa masa jabatannya lebih dari 6 bulan.

Berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, maka Pilkades Antar Waktu dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa dengan pemilih melalui perwakilan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Selatan, Annas Mas’ud mengatakan proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Bima Maroa sudah sesuai prosedur dengan mengacu pada Perbup.

Kata Annas dalam Perbup itu dijelaskan bahwa apabila kepala desa berhenti sebelum enam bulan berakhir masa jabatanya maka harus ada PAW.

“Nah ini di Desa Bima Maroa kepala desanya meninggal dunia baru menjabat belum cukup satu tahun dari hasil Pilkades serentak kemarin, akhirnya masih ada waktu lima tahun lebih untuk menyelesaikan sehingga ada pemilihan antar waktu,” jelasnya.

Annas menyampikan Pemilihan Antar Waktu di Desa Bima Maroa itu terdapat 77 pemilih, di mana mereka dari perwakilan masing-masing yakni dari perangkat desa, tokoh masyarakat, RT, Dusun dan juga kelompok-kelompok masyarakat dari kelompok tani, PKK dan Majelis Taklim.

“Dari PAW ini hasilnya kita akan sampaikan kepada bupati untuk selanjutnya disiapkan pelantikannya. Kemungkinan pelantikanya Desember ini yang penting tidak melewati tujuh puluh hari pasca PAW ini,” tandasnya.

Sementara itu ketua Panitia Musyawarah Desa PAW Bima Maroa, Kamil menjelaskan dari awal proses PAW sampai hari, H tidak ada kendala karena semua proses dilaksanakan berdasarkan Perbup.

Kamil menjelaskan proses penentuan pemilih hingga menghasilkan tujuh puluh tujuh pemilih, itu berdasarkan proses verifikasi dari beberapa perwakilan kelompok masyarakat dan juga bisa dikatakan perwakilan semua masyarakat Bima Maroa dari DPT tujuh ratus lebih.

“Dalam Perbup itu juga ada standar pendidikan minimal S1 yang bisa masuk sebagai calon PAW. Dan awalnya empat orang pendaftar tapi yang satu ber Ijazah SMA secara otomatis dia gugur dengan sendirinya. Sampai akhir pendaftar menyisahkan tiga orang yang berhak masuk calon PAW,” tutupnya.(RS)

  • Bagikan