Yudi Purnomo Minta Febri Diansyah dan Rasamala Mundur

  • Bagikan
Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

JAKARTA – Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyarankan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mengundurkan diri dari tim pengacara Ferdy Sambo-Putri Candrawathi. “Saya sampaikan secara terbuka untuk Mas Febri dengan Mas Mala agar mengundurkan diri menjadi penasihat hukum dari Pak Sambo dan Bu Putri,” kata Yudi di Bareskrim Polri, Kamis (29/9).

 Pria yang telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri itu menyampaikan alasannya menyarankan Febri dan Rasamala mundur mengingat banyaknya sentimen negatif dari masyarakat. “Mengapa? Karena pertama saya melihat banyak sentimen negatif ketika berita itu mencuat,” ujar Yudi Purnomo.

Dia mengaku sudah mendengarkan pernyataan Febri yang bakal bekerja secara profesional, terbuka, dan akuntabilitas dalam membela Ferdy dan Putri. Yudi mengaku menghormati keputusan eks juru bicara KPK dan mantan pegawai Biro Hukum KPK itu untuk menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Lalu, ada tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan. Di antaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat 1 Ke-2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.  (RS)

  • Bagikan