Status Penjabat Kepala Daerah yang Diangkat Tetap Sah

  • Bagikan
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/7/2022). FOTO: ANT.

JAKARTA – Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan status penjabat kepala daerah yang telah diangkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tetap sah, meskipun ditemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan tersebut.

“(Penjabat kepala daerah) Yang sudah diangkat bukannya tidak sah, tetap sah,” kata Robert dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Dia menyampaikan temuan malaadministrasi itu bukan untuk menentukan sah atau tidaknya status seorang penjabat kepala daerah, melainkan wujud upaya  Ombudsman mencegah terjadinya berbagai kerusakan, pelanggaran, atau malaadministrasi lainnya berkenaan dengan pengangkatan kepala daerah.

Robert mengatakan pencegahan terjadinya malaadministrasi lainnya dapat dilakukan Kemendagri dengan menjalankan tiga saran tindakan korektif dari Ombudsman.

Sebelumnya, Robert menyampaikan bahwa Ombudsman RI menemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri.

Temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri atas KontraS, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perludem kepada Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri.

Adapun tiga bentuk malaadministrasi itu, papar Robert, pertama menyangkut penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor.

Kedua, adanya penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah, seperti pengangkatan dari unsur TNI/Polri aktif.

Selanjutnya yang ketiga, Kemendagri dinilai mengabaikan kewajiban hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 serta Nomor 15/PUU-XX/2022 tentang Pembuatan Aturan Pelaksana Mengenai Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

Atas temuan malaadministrasi tersebut, Ombudsman menyarankan tiga tindakan korektif yang dapat dilakukan Kemendagri.

Pertama, Kemendagri perlu menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan dari pihak pelapor. Selanjutnya, Kemendagri perlu memperbaiki pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.

Ketiga, Kemendagri disarankan menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah terkait pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian penjabat kepala daerah. (RS)

  • Bagikan