AJP Apresiasi Keputusan Jokowi Cabut Izin Perusahaan Tambang

  • Bagikan
Aksan Jaya Putra

KENDARI, —  Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRR) Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) sangat mengapresiasi  pemerintah dalam menertibkan IUP-IUP yang ada, sebagai  langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan penertiban perizinan, khususnya di Sultra.

Namun AJP menyayangkan,mengapa 39 IUP tersebut baru dicabut sekarang, padahal tahun lalu perusahaan tersebut  masih menambang. Lanjut AJP,  sebaiknya pemerintah harus memberikan data-data valid dasar pencabutan 39 IUP itu.

Karena beberapa perusahaan yang dicabut IUP nya tahun lalu masih menambang. “Kok tiba tiba sekarang dicabut,” katanya, Minggu, (17/04).

Untuk itu, ia mengharapkan kementerian investasi ketika mengumumkan pencabutan IUP itu harus disampaikan faktor-faktor pencabutannya.

“Apakah IUP nya sudah berakhir atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) nya mereka tidak pernah dapatkan, atau sejak ditolaknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai salah satu dasar pencabutan IUP,” paparnya.

Untuk diketahui, selain mencabut IUP, pemerintah juga memberikan penekanan dan ketentuan, yakni pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenaga kerjaan. Pelaku usaha juga diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terutang, serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan izin usaha pertambangan.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

IUP yang telah dicabut tersebar pada 7 Kabupaten di Sultra, yakni 2 IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara (Konut), 9 IUP di Konawe, 7 IUP di Bombana, 2 IUP di Kolaka, 1 IUP di Kolaka Timur (Koltim), 6 IUP di Kolaka Utara (Kolut) dan 4 IUP di Buton. (p2)

  • Bagikan