Komplotan Spesialis Pencuri Alat Pertukangan Diringkus Reskrim Polsek Baruga

  • Bagikan
Dua pelaku spesialis pencuri alat pertukangan diamankan Polisi
Dua pelaku spesialis pencuri alat pertukangan diamankan Polisi

KENDARI, Rakyatsultra.com, — Komplotan  spesialis pencuri alat pertukangan diringkus Unit Reskrim Polsek Baruga Kota Kendari, Kedua pemuda yang ditangkap masing – masing berinisial MFP (29 Tahun) dan HD (19 Tahun), sementara satu pelaku lainnya masih dinyatakan buron dan identitasnya sudah di ketahui.

Kapolsek Baruga, AKP Umar, SH, mengatakan pencurian dilakukan kedua pelaku di sebuah gudang penyimpanan alat – alat pertukangan, yang berada di Jalan Wayong, Kelurahan Lepo – lepo, Kecamatan Baruga, pada Senin (28/3/2022) .

 

Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku dan satu rekannya yang masih buron, awalnya ketiga pelaku tersebut mendatangi tempat penyewaan mobil atau rental dan merental satu unit mobil dengan menjaminkan identitasnya.lalu kemudian mendatangu gudang korban bernama Sunardianto. Kemudian ketiiga orang tersangka itu bersama-sama membongkar pintu gudang, selanjutnya  mengambil satu-persatu barang yang berada didalamnya dan menaikkan kemobil.

 

“Tersangka melakukan aksinya dengan masuk kegudang dan mengambil barang-barang yang berada didalamnya sebanyak dua kali dan Aksi tersangka terekam CCTV at kamera pemantau dirumah Korban Sunardianto,” beber Kapolsek Baruga, AKP Umar, SH.

 

Kedua pelaku berhasil ditangkap, berdasarkan penyelidikan atas rekaman kamera pemantau (CCTV) yang berada di lokasi. Dari tangan kedua pelaku, di sita barang bukti hasil curian, yakni 1 (Satu) set mesin diesel 12 PK, 2 (Dua) unit mesin bor tangan, 1 (Satu) unit mesin las, 1 (Satu) alat pemotong besi, 1 (Satu) unit mesin pencuci kendaraan, 1 (Satu) unit mesin skap kayu dan 1 (Satu) meja soimel.

Selain itu, turut disita 1 (Satu) unit mobil yang digunakan saat beraksi, serta dua buah senjata tajam jenis badik serta anak panah.

 

Dari pengakuan kedua pelaku kepada polisi, barang – barang yang mereka curi lalu dijual ke penadah, dan hasilnya dipakai untuk foya – foya.

““ Pelaku bernama Miftah Farid Pratama, adalah residivis dan baru tiga bulan ini keluar dari penjara atas kasus penganiayaan. Sedangkan untuk satu pelaku lainnya, kami masih kejar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata AKP Umar

 

Kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dalam sel tahanan polisi dan terancam Pasal 363 Ayat (2) KUHP, Junto Pasal 55,56 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951,

 

“ Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (p2)

 

  • Bagikan