PT. Antam Tbk Diduga Terobos Hutan Lindung di Konut, HN : Bukaannya -+ 100 Hektar, AMPUH SULTRA: Apakah  Gakkum KLHK Berani  Bertindak ??

  • Bagikan

KONAWEUTARA, Rakyatsultra.com,– | PT. Aneka Tambang (Antam) tbk site Konawe Utara diduga kuat telah melakukan perambahan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Konawe Utara.

Adapun luasan kawasan Hutan Lindung (HL) yang telah dirambah yakni kurang lebih (-+) 100,126 Hekto are (Ha). Sementara untuk perambahan dilakukan pada kegiatan Operasi Produksi (OP) Pertambangan Nikel.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sukawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

Menurutnya, berdasarkan data yang ia punya, PT. Aneka Tambang (Antam) tbk terindikasi melakukan perambahan kawasan Hutan Lindung (HL) seluas -+ 100,126 (Ha).

“Datanya kan udah jelas, bukaan kawasan HL sekitar 100,126 Hektar pada kegiatan Operasi Produksi. Nah, artinya tinggal keberanian dari Gakkum KLHK berani apa tidak untuk menindak”. Katanya dalam rilis yang diterima media ini, Senin (4/4/22).

Putra daerah Konawe Utara itu berharap, agar tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa adil dalam melakukan penindakan terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan perambahan hutan.

“Kemarin-kemarin kan sudah ada yang dilakukan penindakan oleh Gakkum KLHK di Konawe Utara, artinya untuk kasus PT. Antam ini juga wajib untuk ditindak agar tidak terkesan tebang pilih”. Imbuhnya

Lebih lanjut, aktivis nasional asal Sultra itu menerangkan, larangan untuk melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) telah jelas ditegaskan dalam beberapa undang-undang.

Diantaranya, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Aturannya jelas, sehingga jika pelanggarannya juga jelas, maka tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penindakan menurut saya”. Pungkasnya

“Perusahaan wajib mengantongi IPPKH atau yang sekarang disebut PPKH sebelum melakukan kegiatan didalam Kawasan Hutan, bagi yang melanggar ada ketentuan pidana dan itu yang harus ditegakkan oleh Gakkum KLHK kepada PT. Antam”. Terang Hendro

Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar Gakkum KLHK bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya bisa bersinergi untuk melakukan penindakan terkait adanya indikasi perambahan kawasan Hutan Lindung (HL) oleh PT. Aneka Tambang Tbk di Kabupaten Konawe Utara.

“Harapan kami adalah, tegakkan aturan proses pelanggarnya tanpa memandang siapapun yang melakukan pelanggaran itu. Sebab kita tau bahwa semua orang sama derajatnya dihadapan hukum (Equality Before The Law)”. Tutupnya. (p2)

  • Bagikan