Polda Sultra Bekuk 2 Pria Bawa Kantong Kresek Berisi Sabu Siap Edar Seberat 60.7 Gram

  • Bagikan
Barang bukti
Barang bukti

KENDARI, Rakyatsultra.com, — Ditresnarkoba Polda Sultra mengungkap modus baru bisnis narkoba di Kendari, Barang haram tersebut disembunyikan dalam kantong kresek.

 

” 1 buah kantong plastik kresek warna hitam yang di selipkan kedalam celana salah satu tersangka, dimana plastik tersebut berisikan 75 sachet Narkotika siap edar yang di masukan kedalam 63 potongan pipet boba warna hitam dengan ukuran timbangan tertentu dan 2 unit Hp yang digunakan komunikasi tersangka pada pengambilan paket sabu tersebut,” kata Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol M. Eka Faturrahman. Senin 4 April 2022

 

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dilakukan pada Minggu, 03 April 2022 Sekitar 22.00 Wita. Di Taman seputaran samping Bundaran Gubernur, jalan . Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

 

Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu-sabu yang dilakukan oleh  remaja berinisial UU (17) bersama rekannya MH (18).

 

Saat itu, Team Opsnal Melakukan upaya paksa dan penangkapan terhadap kedua tersangka disaat akan mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu,

 

kemudian dilakukan penggeldahan badan  yang di saksikan Ketua RT dan Masyarakat setempat. Dari hasil pengeledahan ditemukan 1 buah kantong plastik kresek warna hitam yang di selipkan kedalam celana salah satu tersangka.

 

kantong kresek tersebut ternyata berisi narkoba jenis sabu- sabu seberat 60,7 Gram.

 

Dari Hasil interogasi bahwa BB Sabu-sabu tersebut di peroleh dari seorang di kota Kendari dengan cara diarahkan melalui via Handphone.

 

“Kedua Tersangka merupakan Pengedar, pada saat di lakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk di jual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya. Narkotika jenis sabu tersebut tersangka peroleh dari seorang Napi dari seseorang di kota Kendari dengan cara tempel di wilayah kota Kendari Melalui Komunikasi Handphone,” beber Kombes Pol Eka.

 

Polisi kemudian membawa kedua tersangka dan barang Bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.

 

“kedua tersangka dikenakan Pasal  114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,” tutupnya

  • Bagikan