Polisi Ringkus Pelaku Pengrusakan Kantor Subsektor Kontukowuna

  • Bagikan

Kantor Subsektor Kontukowuna. 

RAHA- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna akhirnya meringkus empat terduga pelaku pengrusakan Kantor Sub Sektor Kontukowuna yang terjadi pada Minggu (6/3/2022) malam.

Para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda pada Selasa (8/3/2022) malam.

Keempatnya lalu digiring ke Polres Muna untuk diinterogasi dan menjalani pemeriksaan.

Dikonfirmasi jurnalis Rakyat Sultra, Rabu (9/3/2022) Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin membenarkan penangkapan empat terduga pelaku tersebut.

Perwira dengan dua melati di pundak ini mengungkapkan, dua dari empat pelaku masih di bawah umur.

“Satu orang pelaku berusia 14 tahun dan satu orangnya lagi berusia 15 tahun, ” sebut Mulkaifin.

Ia menegaskan, kasus ini tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sejauh ini polisi baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengrusakan Kantor Sub Sektor Kontukowuna.

“Hasil interogasi awal, satu pelaku mengaku tidak ikut melakukan pengrusakan, hanya menyaksikan, ” terangnya.

Mulkaifin mengatakan, saat melakukan aksinya, para pelaku dalam kondisi mabuk.

“Motifnya yah habis minum (miras_red), ” katanya.

Saat pengrusakan terjadi, anggota piket sedang melakukan patroli di wilayah hukum Sub Sektor Kontukowuna.

“Saat kejadian, anggota sementara patroli. Kejadiannya saat hujan, saksi mendengar ada suara kaca pecah, ternyata kaca jendela kantor yang pecah,” ucap Mulkaifin. (sra/aji)

  • Bagikan