Begini Kronologi Kadis LHK Muna Jadi Tersangka Suap KPK

  • Bagikan

Kadis LHK Muna jadi tersangka perantara suap oleh KPK.

RAHA- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, LMSA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/1/2022) karena diduga menjadi peranitara suap pengajuan pinjaman daerah untuk kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.

LMSA ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Selain LMSA, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Bupati Kolaka Timur non aktif, AMN terkait pemberian suap, dan eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), MAN terkait fee untuk meloloskan pengajuan Dana PEN Koltim tahun 2021.

Saat ini AMN sedang menjalani penahanan oleh KPK dalam kasus lain, sementara MAN tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (27/1/2022) karena sakit. KPK akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap MAN.

Kasus ini adalah pengembangan dari kasus suap proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022) mengungkapkan, pada Maret 2021, AMN menghubungi LMSA agar dibantu untuk mendapatkan pinjaman PEN untuk Kabupaten Koltim.

Selanjutnya, Mei 2021, LMSA mempertemukan AMN dan MAN di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta dan AMN mengajukan pinjaman senilai Rp 350 miliar, kemudian meminta MAN mengawal dan mendukung proses pengajuan pinjaman tersebut.

Tindak lanjut atas perkembangan tersebut, MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas perannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu tiga persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.

Keinginan MAN kemudian disampaikan ke LMSA untuk selanjutnya diinformasikan kepada AMN.

Selanjutnya, AMN lalu mengirimkan uang senilai Rp2 Miliar ke rekening bank milik LMSA. Dengan uang Rp2 miliar tersebut lalu dilakukan pembagian senilai 131 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,5 miliar diberikan langsung di kediaman pribadi MAN dan LMSA menerima Rp500 juta.

Atas penerimaan uang tersebut, pinjaman dana PEN yang diajukan AMN disetujui dengan membubuhkan paraf MAN pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Kementerian Keuangan.

Selain dana PEN Koltim, KPK menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait pemberian pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Kalau bisa diselidiki dengan baik kemudian mendapatkan alat bukti yang baik, mudah-mudahan kita bisa mendapatkan yang sudah pernah sukses mengajukan dana PEN dan yang bersangkutan masih menjabat dengan kewenangannya memberikan rekomendasi,” terangnya.

Karyoto menegaskan bahwa kasus yang menyeret LMSA adalah kasus suap, bukan kasus pengadaan barang dan jasa. Olehnya itu penyidik KPK akan menarik kembali ke belakang dan menggali lagi beberapa daerah yang telah berhasil mengajukan PEN dan tersangan MAN masih menjabat sebagai Dirjen Bina Keuangan daerah.

“Kalau kasus suap ada terucap oleh saksi-saksi bahwa mengatakan kalau suksesinya adalah 3 persen, berarti dari titik OTT, ke belakangnya kita tarik lagi, nanti dilihat berapa daerah saja yang sukses terlaksana, itu akan menjadi lahan penyelidikan kami,” ucapnya.

Diakhir jumpa persnya, Karyoto juga menyebut tentang pengajuan PEN Kabupate Muna tahun 2021 senilai Rp 233 Miliar. Ini menjadi sinyal KPK untuk Kabupaten Muna dan daerah-daerah lain yang telah sukses mengajukan PEN.

“Ini kan kita baru melihat satu kabupaten, barangkali kalau kita melihat Muna dan lain-lain baru kita pelajari semua,”warningnya. (sra/aji)

  • Bagikan