Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lagasa Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor

  • Bagikan

Sahrir.

RAHA- Penyidik Kejaksaan Negeri Muna sedang merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Lagasa Tahun 2017 dan tahun 2018.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna dan dilimpahkan ke penyidik Kejari Muna pada Oktober 2021.

“Saat ini sedang perampungan berkas, bulan Januari ini penyidik akan melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, Sahrir, Selasa (4/1/2022).

Setelah kasus ini sampai di tangan JPU, kata Sahrir, kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari untuk disidangkan.

Sahrir menyebut, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus yang menjerat tersangka, mantan Kades Lagasa, Maman Taga ini mencapai Rp 565.395.431.

Sahrir membeberkan, ada beberapa kegiatan yang menggunakan DD tahun 2017 dan tahun 2018 yang tidak dilaksanakan, namun anggarannya cair.

Item kegiatan tersebut kata Sahrir adalah pekerjaan konstruksi pembangunan rabat beton dusun empat Desa Lagasa, pembangunan dermaga tambatan perahu, rehabilitasi jalan titian, pembangunan talud, rehabilitasi wc sebanyak lima unit, dan penyertaan modal bumdes Desa Lagasa Rp100 juta tahun 2017.

Kegiatan fiktif kembali terjadi tahun 2018 dengan item kegiatan pembangunan rabat beton, pembangunan jalan titian 150 meter, pembangunan lapangan sepak bola dan anggaran pemberdayaan masyarakat Desa Lagasa tahun 2018.

Saat ini tersangka, Maman Taga sudah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Raha. (sra/aji)

  • Bagikan