Honorer Masuk Tahapan Lebih Menegangkan Setelah RUU ASN Disahkan

  • Bagikan
MenPAN-RB Azwar Anas berfoto bersama honorer seusai Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com


JAKARTA – DPR bersama pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU pada rapat paripurna dewan, 3 Oktober 2023.


Setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah atau PP, antara lain mengatur mengenai perluasan skema PPPK.

Perluasan skema PPPK, di mana sebagian honorer akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau Paruh Waktu, dalam rangka menghindari Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap non-ASN.

Penyusunan PP, Honorer Bersabar ya Dokter asal Makassar menemukan penyebab bau mulut Ketentuan di UU ASN yang sudah disahkan menyebutkan, penataan honorer harus sudah kelar paling lambat Desember 2024. Artinya, seluruh pekerjaan rumah atau PR yang terkait dengan masalah honorer harus beres sebelum tenggat waktu tersebut.

Seluruh hal teknis terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK merupakan kewenangan pemerintah, yang akan dituangkan dalam PP Manajemen ASN.

Diketahui, pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9), MenPAN-RB Azwar Anas terang-terangan menolak ketentuan PPPK Paruh Waktu dituangkan dalam RUU ASN.

Alasan Anas, PPPK Paruh Waktu merupakan perluasan konsep dari PPPK, sebagai bagian dari metode dan strategi pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer, yang dalam implementasinya nanti bersifat sangat teknis.

Yang dimaksud bersifat sangat teknis antara lain karena terkait dengan jam kerja pegawai sehingga tidak tepat jika diatur dalam UU.

Sesuai RUU ASN Komisi II DPR menuruti permintaan Anas. Namun, disepakati juga bahwa Mentari Anas akan “melibatkan” Komisi II DPR dalam merumuskan Rancangan PP Manajemen ASN.

Tahapan Menegangkan bagi Jutaan Honorer Para honorer masih harus menunggu terbitnya PP Manajemen ASN, yang diperkirakan sekitar 6 bulan lagi terhitung setelah RUU ASN disahkan menjadi UU.

Hingga saat ini KemenPAN-RB masih melakukan audit data honorer, menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). MenPAN-RB Azwar Anas dan Komisi II DPR sepakat audit data honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta dilakukan menyeluruh, bukan secara acak.

Hasil audit akan menjadi basis data penentuan siapa saja honorer yang akan diangkat menjadi PPPK dan siapa saja yang dicoret karena masuk kategori honorer bodong. Sekali lagi, setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, masih ada beberapa tahapan yang menegangkan bagi honorer. (jpnn/rs)

  • Bagikan