Ditangkap di Halaman Masjid, MH dan SN Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan

BANDA ACEH – MH (28), warga Desa Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur dan SN (23), asal Gampong Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam, sangat nekat.

Keduanya bertransaksi jual beli sabu-sabu di halaman masjid.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan 400 gram sabu-sabu.

“Kedua pelaku diduga sebagai pengedar. Keduanya ditangkap di pekarangan sebuah masjid di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur,” kata Andy Rahmansyah, Kamis.

Perwira menengah Polri itu mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

Dari laporan tersebut, Polres Aceh Timur menugaskan personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba menyelidikinya.

“Dari hasil penyelidikan, polisi menerima informasi akan ada transaksi narkoba di halaman sebuah masjid di kawasan Idi Tunong. Kemudian, polisi mendatangi tersebut dan menangkap MH dan SN pada Senin kemarin sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Kapolres.

Andy Rahmansyah mengatakan MH dan SN mencoba kabur ke arah persawahan ketika hendak ditangkap. Namun, keduanya gagal melarikan diri karena kesiagaan personel di lapangan.

“Dalam pemeriksaan, SN mengaku sabu-sabu tersebut milik AW. Petugas mendatangi rumah AW di Idi Tunong. Namun, AW melarikan diri dari rumah dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” kata Andy.

Kapolres mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami mengajak masyarakat terus memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya aksi peredaran narkoba di sekitarnya. Peran masyarakat sangat penting mewujudkan Aceh Timur bebas narkotika,” kata Andy Rahmansyah. (jpnn/RS)

  • Bagikan